PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Narkotika jenis sabu yang disalurkan untuk komedian
Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, sebelum sampai ke tangan Nunung,
disalurkan dari para pemasoknya dengan modus tempel di tiang listrik bersandikan
huruf “E”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis, menceritakan bahwa
Hadi Moheriyanto (TB) yang memberikan secara langsung sabu pada Nunung dan
suaminya July Jan Sambiran, menghubungi E yang berada di dalam Lapas Kelas II A
Bogor untuk mencari barang haram tersebut.
E yang melakukan komunikasi bersama napi lainnya, IP, di dalam lapas, akhirnya
menyanggupi menyediakan barang pada TB setelah sebelumnya IP menghubungi ZUL
(DPO) untuk membeli barang.
“Akhirnya E menghubungi TB untuk selanjutnya berkomunikasi bersama K (DPO)
terkait lokasi transaksi. Setelah pembayaran dilakukan TB, E menghubungi K
untuk meletakkan sabu di tiang listrik pinggir jalan di bawah fly over Cibinong
yang diberi tanda “E” sebagai titik medan agar mudah
pengambilannya,” ucap Argo.
Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa TB membeli barang haram tersebut seharga
Rp1,3 juta dari E, sementara E mendapatkan barang haram tersebut seharga Rp900
ribu dari ZUL.
“Jadi ada untung sekitar Rp400 ribu tiap transaksi,” kata Argo tanpa
menjelaskan harga itu untuk berapa gram.
Kendati demikian, diketahui Nunung membeli barang haram tersebut seharga Rp1,3
juta per gram dari TB.
Kini tersangka E sudah ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
pada Minggu (21/7) dan IP beberapa hari kemudian di lokasi yang sama yakni
Lapas Kelas II A Bogor, yang menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni Nunung
dan suaminya July Jan Sambiran serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto
(HM alias TB).
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7)
lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III
setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto
yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu
klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah
digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa
satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani
penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak
Senin (22/7).
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1
juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman penjara di atas lima tahun.(ant)