Terjerat Narkoba, Oknum Mahasiswa Asal Sorong Dibekuk di Jalan Isack Telusa Fakfak, FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Seorang oknum Mahasiswa asal Sorong Papua Barat kini tidak dapat melanjutkan pendidikannya dibangku perkuliahan, pasalnya lelaki berusia 21 tahun dengan inisial MSM yang beralamat di jalan Pendidikan Km. 8 Kota Sorong kini harus mendekam di balik jeruji Sel Polres Fakfak.
MSM ditangkap pada 19 Maret 2020 sekitar jam 12 : 15 WIT di jalan Isack Telusa Fakfak karena diduga membawa 3 bungkus plastik berukuran besar yang isinya daun ganja dibawa dari Sorong dengan menggunakan KMV. Kalabia.
Mahasiswa asal Sorong yang datang Fakfak dengan menggunakan jasa kapal motor penyeberangan KMV. Kalabia langsung dibuntuti dan ditangkap ketika sedang menumpangi sebuah motor.
Motor yang ditumpangi mahasiswa asal Sorong itu langsung diberhentikan di jalan Isack Telusa, ketika digrebek lelaki itu langsung berusaha melepaskan diri namun upayanya sia – sia dan ditemukan daun haram tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil yang dibungkus dengan baju.
Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK, MH, melalui Kasat. Res Narkoba, IPTU. Slamet Eko, SH, dalam keterangannya dihadapan awak media, membenarkan penangkapan seorang mahasiswa asal Sorong dengan insial MSM 21 tahun.
Kasat. Res Narkoba Polres Fakfak, IPTU. Slamet Eko, SH. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
Menurut IPTU. Slamet Eko, lelaki asal Sorong dengan status mahasiswa itu, sebelum turun dari KMV. Kalabia sudah dibuntuti karena diduga membawa narkotika golongan I (satu) jenis ganja.
“Anggota Narkoba yang mendapat informasi langsung membuntuti mahasiswa asal Sorong tersebut ketika turun di pelabuhan Fakfak dan ketika dia bergerak keluar pelabuhan dengan menggunakan sebuah kendaraan roda dua langsung ditangkap di jalan Isack Telusa”, tutur Kasat Res. Narkoba Polres Fakfak yang akrab disapa Eko.
Menurutnya, dari penggerebekan mahasiswa asal Sorong dengan insial MSM didapati narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 42,28 gram yang disimpan pelaku didalam tiga bungkus plastik besar dalam tas kecil yang dibungkus lagi dengan sebuah baju.
Atas penangkapan mahasiswa dengan inisial MSM, kini pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang – Undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, kini mahasiswa tersebut berstatus tersangka sedang menanti proses hukum lebih lanjut dengan menginap di balik jeruji besi sel Polres Fakfak.(RL 07)