Papua Barat

Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Fakfak Ikut Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan

137
×

Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Fakfak Ikut Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Fakfak
24 Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Fakfak Ikut Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Kamis (17/10/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bawaslu di Kabupaten Fakfak melaksanakan kegiatan pelatihan penanganan sengketa proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berlangsung di Hotel Grand Papua Fakfak dan diikuti 34 Panwaslu dari 17 Distrik di Kabupaten Fakfak, Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Koordinarot Divisi (Koordiv) PPPS Bawaslu Kabupaten Fakfak, Syahril Radal Serbunit, S.Hi dengan menghadirkan beberapa pemateri dari Bawslu Fakfak.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian sengketa tersebut dimana Bawaslu Fakfak menampilkan studi kasus sengketa antara kandidat satu dengan lainnya yang terkait dengan bersamaan waktu kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siofanus Irfam Kareth ST (Kiri) dan Syahril Radal Serbunit, SH.I, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak. Kamis (17/10/2024). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

Menurut Koordiv PPPS Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit, pelatihan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan untuk Panwaslu se-Kabupaten Fakfak dimaksudkan agar Panwaslu di tingkat Distrik dapat menyelesaiakan sengketa yang ditemui di lapangan.

“Pembekalan kepada Panwaslu Distrik sangat penting sehingga mereka dapat menyelesaikan sengketa dilapangan,” ungkap Syahril Radar Serbunit kepada para awak media di Hotel Grand Papua Fakfak.

Dikatakan sesuai ketentuan regulasi kewenangan Bawaslu bukan saja menyelesaikan pelanggaran tetapi juga kewenangannya menyelesaikan proses sengketa, baik itu peserta dengan penyelenggara maupun peserta dengan peserta sehingga hari ini Bawaslu Fakfak hari ini fokusnya pada penyelesaian sengketa antar peserta .

Kegiatan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan Bawaslu Fakfak ini berlangsung selama sehari.(Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *