HUT Papua Barat
Papua Barat

Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Sorong Tertangkap di Makassar

179
×

Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil di Sorong Tertangkap di Makassar

Sebarkan artikel ini

Pelaku penipuan (tidak pakai baju) jual beli mobil di Sorong saat ditangkkap tim gabungan Polres Sorong dan Polda Sulawesi Selatan di Makassar. FOTO: HUMAS POLRES SORSEL

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI– Polisi menangkap pria bernama Syarifuddin alias Arif alias Ollen yang beralamat di Kampung Kaibus, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Kery mengatakan penangkapan Syarifuddin berawal dari laporan para korban.

‘’Pada Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 06.00 WITA, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong Selatan di Back Up anggota Opsnal Polda Sulawesi Selatan, di Jalan Manuruki, Sudiang, Kota Makassar  telah melakukan penangkapan terhadap terduga penipuan Syarifuddin alias Arif alias Olleng,’’ jelas Kabid Humas Polda Papua Barat.

AKBP Mathias Krey menjelaskan, kejadiaan penipuan dan penggalapan itu bermula pada Kamis (4/9/2017), Abdul Rahman (50) korban sebagai pelapor ditawarkan satu unit mobil Toyota Avansa oleh pelaku yang mana menurut pelaku mobil merupakan mobil dari leasing dengan uang muka (DP) Rp 35.000.000 dengan angsuran tiap bulan Rp4.900.000  selama kurang lebih 24 bulan.

‘’Karena korban tidak dapat mengendarai mobil, pelaku menawarkan diri membawa mobil korban untuk dipergunakan menjadi angkutan umum alias di wilayah Sorong – Teminabuan. Dengan kesepakatan uang cicilan mobil pelaku yang akan bayar dengan hasil mobil tersebut,’’ ujar Kabid Huimas.

Mathias Krey menjelaskan beberapa bulan kemudian pelaku datang menemui korban untuk menggadaikan satu  unit mobil yg berbeda dengan harga Rp 20.000.000. Ketika korban memberikan uang tersebut kepada pelaku, mobil yg digadaikan tersebut tidak diberikan kepada korban dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi.

‘’Sedangkan mobil yang awalnya sudah dibeli korban dengan membayar uang muka terlebih dahulu juga tidak pernah diberikan oleh korban,’’ rinci Mathias Krey.

Atas dasar laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi bernomor: – Lp/90/ VI /2019/ RES SORSEL, tanggal 28 Juni 2019 yang dibuat pelapor Abdul Rahman yang beralamat di Kompleks Pasar Ampera, Disrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, dengan menghadirkan Saksi-saksi, lima orang saksi polisi pun mengejar pelaku Syarifuddin.

 Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey (kiri) dan Kapolda Papua Barat. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

‘’Selain korban Abdul Rahman yang mengalami kerugian senilaiu Rp 125.000.000, terdapat tiga orang lagi yg menjadi korba diantaranya Eligius Natalis Urbanus dengan kerugian Rp2.000.000, Arnold Woloble dengan kerugian Rp54.500.000, Kadri mengalami kerugian Rp80.000.000  dan Saiful mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,’’ ungkap Kabid Humas.

Mathias Krey melanjutkan bahwa tersangka melakukan penipuan dibeberapa korban dengan modus yang sama yaitu makelar mobil.

‘’Setiap berkomunikasi dengan korban, tersangka menggunakan Nomor Telepon yang berbeda-beda, Terdapat Laporan Polisi di Polres Kabupaten Sorong dengan kasus yang sama yg dilakukan tersangka, tersangka melarikan diri ke Kota Makassar pada bulan Juli 2019 dan kini telah tertangkap,’’ tutup Kabid Humas Polda Papua Barat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *