Papua Barat

Pemerintah DaerahTeluk Bintuni Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah

136
×

Pemerintah DaerahTeluk Bintuni Perpanjang Masa Kerja ASN dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Bintuni, FOTO: Istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Pemerintah Daerah Teluk Bintuni resmi memperpanjang masa work from home (WHF) atau aktifitas perkantoran aparatur sipil negara (ASN) dari rumah/ tempat tinggal masing-masing.

Perpanjangan masa WHF ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni dengan Nomor:850 /047/2020 tanggal 06 April 2020 tentang perubahan surat edaran nomor: 850/074/2020 Tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN/RB Nomor:19 Tahun 2020 Tentang sistem kerja ASN dalam upaya pencagahan penyebaran covid-19 dilingkungan instansi pemerintah.

Kemudian surat edaran Mendagri nomor: 440/2693/SJ tentang pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Mendikbud Republik Indonesia nomor: 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T mengatakan, juga berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 601/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Papua Barat.

Menginstruksikan kepada ASN Pemkab Teluk Bintuni untuk perpanjangan masa pelaksanaan tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work from Home) sampai tanggal 21 April 2020 kemudian menyesuaikan sistem kerja sebagai berikut.

Melakukan penyesuian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal (Work from Home) dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni agar menyesuaikan dan memastikan ASN untuk menyesuaikan sistem kerja di lingkungan masing-masing guna mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang disiplin.

Orang nomor satu di Pemkab Teluk Bintuni ini menegaskan bahwa, pimpinan perguruan tinggi menyesuaikan sistem belajar/perkuliahan sesuai ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing PT.

Para Kepala Sekola Menengah Atau Negeri/sawasta dan Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta agar menyesuaikan proses belajar mengajar secara mandiri di rumah. Sedangkan Kepala TK/PAUD serta kelompok bermain untuk melakukan proses belajar dirumah.

“Selain hal hal tersebut pada angka 1.2, 3 terebut diatas, Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Nomorn: 850/074/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkanya kebijakan baru” tandas Bupati Teluk Bintuni.(aba/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *