
PAPUADALMBERITA.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat untuk tidak terprovokasi dengan kasus
pengrusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami pada 27 Februari 2019 yang
diduga dilakukan diduga “JUT” bersama sejumlah pengikutnya.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, di Jayapura,
Senin, mengatakan mari menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak
kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak kriminal.
“ASN terdiri dari berbagai agama sehingga tidak boleh terprovokasi oleh
kelompok radikal,” katanya.
Menurut Doren, persoalan yang terjadi di Koya tersebut justru harus
meningkatkan keutuhan antarumat beragama dengan menjaga kekompakan dan
kebersamaan.
“ASN wajib memberitahu keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya
masing-masing agar tidak terprovokasi dengan kasus JUT ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan ASN dengan perannya masing-masing harus dapat mengendalikan
diri dan lingkungannya agar tidak mengganggu stabilitas di masyarakat.
“ASN harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap
menghormati serta menghargai pegawai lainnya di mana tidak terprovokasi karena
pihak kepolisian pun sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka,” kata Doren..
Sebelumnya Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus
perusakan rumah warga yakni JUT, IJ, AR, AD,AJT, M DAN AY yang dikenakan pasal
170 ayat 2 ke 1 KUHP.(ant)