HUT Papua Barat
Papua Barat

Penambang Ilegal Keruk Kali Dulang Emas, UU Lingkungan: Ancamannya 10 Tahun Penjara

91
×

Penambang Ilegal Keruk Kali Dulang Emas, UU Lingkungan: Ancamannya 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Aktifitas pendulang ilegal di kali dan hutan Masni, Masni Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLDA PAPUA BARAT

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI –  Penambang tanpa ijin di Kali Wariori Kampung Wasirawai Distrik Masni Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengeruk kali berharap mendulang emas, perbuatan ini melanggar undang-undang lingkungan karena merusak lanskap hutan, mereka terjaring tim gabungan Polda Papua Barat.

Ancaman hukumannyapun tidak tangung-tangung 10 tahun penjara dan membayar denda kepada negara senilai Rp10 miliar rupiah.

Beratnya hukuman itu setimpal dengan perbuatanya seperti diamanatkan dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Thaun 2020, tentang perubahan atas undang undangan RI nomor 40 tahun 2009 tetntang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini tergolong kejahatan lingkungan. Jadi harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu akibat perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55  ayat (1) ke 1 KUHPidanad engan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” sebut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH dalam siaran persnya pada (27/4/2022) di Manokwari.

Ancaman dan hukuman itu akan diberikan kepada 31 warga yang ditangkap pada Sabtu (16/4/2022) oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat pada Sabtu (16/4/2022).

Bahkan dalam penangkapan dugaan kasus penambang illegal ini ada 46 orang setelah dilakukan gelar perkera 31 ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas dalam kasus ini ada tiga  kelompok pendulang yang diamankan yaitu kelompok ONK  15 orang, kelompok MS 10 orang dan kelompok pendulang tradisional enama (6) orang. Juga ada barang bukti seperti tiga Excavator, genset, alkon serta berbagai peralatan dulang.

Dalam pengungkapan dugaan pengrusakan kasus lingkungan ini Polda Papua Barat menyita 136,97 gram emas hasil penambangan tanpa izin di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Manokwari.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim melalui Kabid Humas mengaku telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin tersebut.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *