PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyebutkan penyebab molormya pelaksnaan pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu di Manokwari Rabu (24/2024) karena menunggu kehadiran petugas pengawas TPS.
‘’Ketentuannya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS harus (wajib) menunggu saksi dan pengawas, memang dibuka jam 07.00 dan selesai jam 01,00, ketentuannya kalau belum ada saksi, KPPS menunggu selama 30 menit,’’ ujar Devisi Teknik Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, SPt.
Darman yang mantan wartawan senoir di Papua Barat ini ditemui wartawan seusai melakukan pencoblosan di TPS 029 Amban Permain Manokwari Rabu.
Darman mengatakan, ada TPS tidak tepat waktu menggelar pemungutan suara, tetapi banyak TPS yang tepat waktu.
‘’Di beberapa TPS tepat waktu, namun beberapa TPS menunggu saksi dan pengawas Pemilu hadir,’’ sebut Darman.
‘’Secara umum, pantauan KPU, dan walaupun hujan dari pagi tapi antusias warga hadir cukup baik,’’ sambung Darman.
Ia menambahkan, total TPS di Manokwari ada 673 TPS dengan jumlah pemilih 138.128 pemilih.
Lanjut Darman, prosedurnya pemungutan suara sebelum dimulai harus ada saksi dan pengawas di TPS.
‘’Harus ada unsur saksi dari partai politik dan pengawas, unsur KPPS, ini harus lengkap , kemudian masuk ke tahapan menghitung surat suara, kita tidak bisa melompat tahapan,’’ tambahnya.(tam)