BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Penertiban Aset, Ispektorat Fakfak Tunggu Pendataan dari DPPKAD

102
×

Penertiban Aset, Ispektorat Fakfak Tunggu Pendataan dari DPPKAD

Sebarkan artikel ini

 

Inspektur Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ec. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memerintahkan Pemerintah agar segera menertibakan seluruh aset Pemerintah, dampak dari surat KPK tersebut, di beberapa daerah di Papua Barat, seperti di Manokwari, Sorong bahkan dibeberapa Kabupaten telah ditertibkan Inspekltorat.

Terkait penertiban aset pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Fakfak masih mendapat kendala sehingga belum dilakukan penertiban.

Demikian dikatakan, Inspektur Kabupaten Fakfak, Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, M.Ec, kepada papuadalamberita.com, di ruang rapat Inspektorat Fakfak, Senin (12/8), menanggapi adanya penertiban aset pemerintah daerah yang sedang dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Papua Barat.

Menurut Sulaiman Uswanas, surat dari KPK terkait penertiban aset Pemerintah Daerah kepada Pemkab Fakfak sudah diterima dan surat tersebut sudah ada di DPPKAD Kabupaten Fakfak Papua Barat.

Dan utnuk melakukan penertiban aset Pemerintah Daerah dari tangan pejabat atau mantan pejabat termasuk pensiunan ASN akan ditindak lanjuti Inspektorat Kabupaten Fakfak setelah pihak Isnpektorat menerima laporan aset dari DPPKAD, tegas Isnpektur Kabupaten Fakfak, Drs. Sulaiman Uswanas, M.Sim kepada papuadalamberita.com

“Inspektorat belum dapat melakukan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Fakfak karena sampai saat ini belum ada data aset dari DPPKAD Fakfak, bila data aset tersebut sudah diterima Inspektorat maka pihaknya akan action untuk melakukan penertiban,” tutur Nanang Uswanas, panggilan akrabnya.

Aset Pemerintah Kabupaten Fakfak yang akan ditertibkan Inspektorat sesuai dengan surat KPK tersebut yakni aset bergerak maupun tidak bergerat yang ada ditangan mantan pejabat maupun pensiunan ASN, termasuk penertiban kendaraan yang dikuasai pejabat lebih dari 1.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *