Papua Barat

Pengadilan Negeri Fakfak Gelar Sidang Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga, 7 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

283
×

Pengadilan Negeri Fakfak Gelar Sidang Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga, 7 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Fakfak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak Ketika Memimpin Jalannya Sidang. Senin (25/3/2024). FOTO : RICO LET's. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Senin (25/3/2024), Pengadilan Negeri Fakfak menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan pembunuhan yang menimpa Kepala Distrik (Kadistrik) Kramongmongga, Almarhum Darson Hegemur.

Kasus penyerangan, pembunuhan, pengrusakan dan pembakaran yang terjadi pada 15 Agustus 2022, di Kampung Kramongmongga, Distrik Kramongmongga, Fakfak  Papua Barat mengakibatkan Darson Hegemur meninggal dunia.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebastian P. Handoko, SH., menghadirkan 7 tersangka dengan inisial AK alias Tete Peh, YK, ASK, HI alias YI, VPK, FK dan AK. Kehadiran para terdakwa di ruang sidang   didampingi penasihat hukum, Adv. Paulus S. Sirwutubun, SH.

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa AK alias Tete Peh, YK, ASK dan HI alias YI, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reynold S.E.M,P Nababan, SH dengan anggota manjelis, Iranda Careca Anindityo, SH dan Yahya, Muhaimim Hatta, SH.

Sedangkan sidang kedua untuk tiga terdakwa dengan inisial VPK, FK dan AK dipimpin Ketua Majelis Iranda Careca Anindityo, SH, dengan anggota majelis hakim, Reynold S.E.M,P Nababanv dan Yahya, Muhaimim Hatta, SH.

Sidang yang berlangsung kurang lebih pukul 10.00 WIT hingga selesai, JPU  Sebastian P. Handoko, SH., dalam dakwaan setelab kurang lebih juga membeberkan peran masing – masing terdakwa dalam kasus penyerangan yang disertai pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga hingga pembakaran SMP Negeri 4 Kokas di Kramongmongga, pembakaran kendaraan bermotor dan pengrusakan pangung 17 Agustus serta pengrusakan kantor Distrik Kramongmongga.

Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga Berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak. Senin (25/3/2024). FOTO : RICO LET’s. PAPUADALAMBERITA.COM.

Ketika mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim, menanyakan masing – masing terdakwa, apakah mengerti dengan dakwaan tersebut, para terdakwa mengatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan JPU bahkan terdakwa mengakui telah membacakan dakwaan itu.

Dalam perkara tersebut, JPU Sebastian P Handoko, SH., mendakwakan 7 terdakwa dengan dakwaan kombinasi dengan pasal berlapis. Dimana dakwaan untuk 7 terdakwa tersebut yakni Dakwaan Pertama : Kesatu (pembunuhan berencana), Primair : Pasal. 340, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 338, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dan Kedua (Pembakaran) : Pasal 187 ke – 1,  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Atau  Dakwaan Kedua (Pemufakatan uuntuk Pemberontakan yang sungguh terjadi), Primair : Pasal 110 ayat (5), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 110 ayat (1), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Dakwaan Ketiga : (Mengetahui ada pemufakatan untuk pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan), Pasal 164, Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan media ini, selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak, terlihat puluhan anggota Polres Fakfak dan Anggota TNI ikut mengamankan jalannya sidang. Bahkan terlihat keluarga Almarhum Darson Hegemur juga hadir dalam persidangan.

Sidang pembunuhan Kadistrik Kramongmongga ini akan kembali digelar pada 23 April 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang telah disiapkan JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *