Papua Barat

Pengadilan Negeri Fakfak Gelar Sidang Sembilan Kasus Kriminal  Secara Online

141
×

Pengadilan Negeri Fakfak Gelar Sidang Sembilan Kasus Kriminal  Secara Online

Sebarkan artikel ini
Print

Hakim Tunggal Agus Eman, SH Didampingi Panitera Pengganti Johanis Siahaya, SH, Memimpin Jalannya Sidang 9 Perkara Tindak Pidana Secara Online di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Fakfak. Senin 18 Mei 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pengadilan Negeri Fakfak, Senin (18/5/2020) menggelar sidang dugaan kasus kriminal yang terjadi di Fakfak, sidang kasus kriminal yang didominasi 3 kasus pencurian, 2 kasus penganiayaan, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 kasus cabul dengan korban anak dibawah umur dan 1 kasus narkoba jenis sabu – sabu.

Dalam persidangan 9 kasus kriminal yang berlangsung di pengadilan Negeri Fakfakdipimpin langsung Hakim Tunggal, Agus Eman, SH, dengan didamping panitera penggantiJohanis Siahaya, SH, dimana sidang 9 perkara pidana tersebut berlangsung secara online dengan video telekonferensi, yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak.

Dalam sidang 9 perkara tindak pidana dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan terdakwa, dimana Hakim Tunggal, Agus Eman, SH, dengan panitera pengganti, Johanis Siahaya, SH, dan JPU, Maria P.D.J. Masela, SH dan Rianti Butar Butar serta para saksi berada di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak sedangkan 9 terdakwa berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak.

Sidang pemeriksaan saksi – saksi dan tersangka yang berlangsung secara online digelar secara marathon oleh Hakim Tunggal, Agus Eman, SH, sehingga 9 kasus pidana akhirnya dapat selesai pada jam 16.00 WIT.

Nampak Salah Satu Terdakwa Terlihat Dilayar Telekonference Dan JPU. Rianti Butar – Butar dan Maria P.D.J Masela, SH Berada Didalam Ruang Sidang Utama Bersama Hakim Dan Para Saksi Dalam Sidang Online Yang Berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Fakfak. Senin 18 Mei 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Dari sidang pemeriksaan saksi – saksi yang berlangsung secara online, dimana pantauan papuadalamberita.com. di Pengadilan Negeri Fakfak, dari salah satu kasus KDRT, dengan salah satu terdakwa, dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui perbuatan KDRT nya terghadap istrinya.

Bahkan keterangan saksi KDRT yang dihadirkan JPU dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Fakfak dibenarkan terdakwa dari layar telekonference begitupun salah satu kasus pencurian dengan salah satu terdakwa, dalam pemeriksaan saksi melakui sidang online juga membenarkan seluruh keterangan terdakwa.

Sementara untuk sidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu, Hakim Tunggal Agus Eman, SH, harus menunda jalannya persidangan atas permintaan penasihat hukum terdakwa, Suhardi, SH, dengan alasan kliennya (terdakwa) hingga sidang pemeriksaan saksi belum menerima berkas dakwaan dari JPU.

Atas penundaan sidang kasus Narkoba tersebut, maka hari ini (Selasa, 19/5/2020) sidang kasus kepemilikan sabu – sabu dengan terdakwa berinisial EAS akan dilanjutkan kembali secara online.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *