Papua Barat

Penjabat Gubernur Papua Barat Tegaskan Mengenai Data Tenaga Honorer dan ASN

842
×

Penjabat Gubernur Papua Barat Tegaskan Mengenai Data Tenaga Honorer dan ASN

Sebarkan artikel ini
Print
  • Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP yang ditemui wartawan di Gedung Auditorium PKK Papua Barat, Jalan Brigjen Abraham Atururi, Arfai Manokwari, Selasa (14/1/2025). FOTO:RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. H. Ali Baham Temongmere, MTP, menjelaskan tentang hasil pertemuan melalui Zoom yang dilakukan pada hari Senin lalu, terkait data tenaga honorer atau non – ASN di Papua Barat.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN menyampaikan informasi mengenai validasi dan verifikasi data non-ASN di Papua Barat.

“Bapak Menteri Dalam Negeri, MenPAN, dan Kepala BKN menyampaikan data yang ada serta sejauh mana pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten memverifikasi dan validasi data tersebut, yang juga berhubungan dengan keuangan daerah,’’ ujar Penjabat Gubernur Ali Baham saat ditemui wartawan di Gedung Auditorium PKK Papua Barat, Jalan Brigjen Abraham Atururi, Arfai Manokwari, Selasa (14/1/2025).

‘’Ini penting terkait dengan penyelesaian status tenaga honorer,” sebut Penjabat Gubernur Ali Baham.

Dalam pertemuan itu, Ali Baham menyampaikan bahwa untuk Papua Barat, kondisi tenaga honorer tercatat di bank data BKN sebanyak 1.715 orang. Namun, masih terdapat kekurangan keterangan pada data tersebut karena laporan resmi dari Provinsi Papua Barat belum dikirimkan.

“Data yang kita pegang adalah 1.355 orang yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Kemudian, data tersebut kembali diverifikasi karena ada tenaga non-ASN yang sudah masuk ke pekerjaan lain dan sebagainya. Akhirnya, kami memperoleh angka 1.182 orang yang terakhir tercatat,” jelas Ali Baham.

Dari total 1.182 orang tersebut, 1.002 orang masuk dalam formasi yang tersedia. Formasi tersebut terdiri dari 1.002 orang yang terbagi dalam dua kategori, yakni PNS dan P3K. Bagi tenaga non-ASN yang berusia 35 tahun ke atas, mereka akan diangkat menjadi P3K, sedangkan yang berusia di bawah 35 tahun akan diangkat sebagai PNS.

“Dari 1.182 orang tersebut, 1.002 orang masuk dalam formasi kami. Sisanya tidak masuk dalam formasi yang tersedia, yang artinya mereka akan diangkat menjadi P3K, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Ali Baham.

Penjabat Gubernur Papua Barat kemudian menambahkan bahwa mereka telah mengajukan usulan kepada MenPAN-RB agar formasi 1.002 ditambah menjadi 1.182, sehingga seluruh tenaga non-ASN dapat diangkat sebagai ASN, baik PNS maupun P3K.

“Kami telah mengajukan surat kepada MenPAN-RB untuk menambah formasi 1.002 menjadi 1.182, agar seluruh tenaga non-ASN diangkat sebagai ASN. Kami sudah menghitung anggarannya, dan ini memungkinkan tanpa melebihi batas ketentuan belanja pegawai yang tidak boleh lebih dari 30% APBD,” jelas Ali Baham.

Sebagai tindak lanjut, Penjabat Gubernur juga menegaskan bahwa Sekda telah berangkat ke Jakarta untuk melakukan sinkronisasi data dengan BKN dan memastikan bahwa proses verifikasi data yang belum lengkap dapat segera diselesaikan.

“Sekda telah berangkat ke Jakarta sejak Minggu kemarin untuk mensinkronkan data yang ada dan memastikan bahwa data 1.715 orang yang tercatat di bank data BKN dapat diperjelas dan diselesaikan,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan status tenaga non-ASN (honorer) di Papua Barat dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *