Papua Barat

Penyebar Isu “Register Kampung Palsu” Akan Berhadapan Dengan Hukum

238
×

Penyebar Isu “Register Kampung Palsu” Akan Berhadapan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw,M.T berorasi dalam kampanye rapat terbatas di kampung Tembuni, Distrik Tembuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu (7/11/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Penyebar isu “registrasi kampung palsu” akan berhadapan dengan hukum, pasalnya telah meresahkan warga dan merugikan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni serta Provnsi Papua Barat.

Pasangan calon kepala daerah petahana Kabupaten Teluk Bintuni akan mengambil langkah hukum mempolisikan pihak-pihak yang diduga secara sengaja menyebarkan isu bohong dengan menyebut nomor register pemekaran kampung yang dikeluarkan Drs.  Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat adalah palsu.

Pernyataan itu dinilai menyesatkan masyarakat dan melecehkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat, yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Teluk Bintuni.

“Saya akan cari orang itu untuk saya laporkan ke polisi. Dia telah melecehkan SK Gubernur, membohongi rakyat dan bikin ribut di masyarakat,” tegas calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw, M.Si saat menyampaikan orasi politiknya di depan pendukung dan simpatisannya di Kampung Tembun,i Distrik Tembuni, Sabtu (7/11/2020) sore.

Politisi asal partai pencetus restorasi indonesia, gerakan perubahaan itu menyerukan agar masyarakat dan para kepala kampung pemekaran tidak mendengarkan suara para pembohong itu.

“Sebelas tahun yang lalu, kata Kasihiw, ada seseorang yang menandatangani SK pemekaran kampung hanya untuk tujuan politik. Tapi sampai dia turun jabatan, pemekaran itu tidak pernah ada wujudnya karena tidak pernah di urus.” Beber Kasihiw.

Pit-Matret sendiri saat kampanye tahun 2105, juga menjanjikan penyelesaian SK Pemekaran Kampung itu dalam waktu tiga sampai enam bulan. Tapi nyatanya mengurus SK Pemekaran itu tidak mudah dan membutuhkan waktu. Hal ini karena SK Pemekaran Kampungnya dikeluarkan Bupati Alfons Manibuy, tidak bisa dipergunakan lagi, dan harus dikeluarkan SK Bupati yang baru.

SK Pemekaran 144 kampung yang dikeluarkan Pit-Matret, dilengkapi dengan dokumen batas wilayah kampung, luas wilayah, jumlah penduduk, SK Kepala Kampung dan dokumen penunjang lainnya. Setelah itu Pit-Matret maju ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Mereka bilang begini, Pak Bupati harus kembali, ketemu Pak Gubernur untuk minta nomor registrasi. Registrasi artinya sudah di data ulang oleh Gubernur dan terdaftar di provinsi. Kalau hanya di buat Bupati, artinya pemekaran itu hanya diketahui di tingkat kabupaten,” urai alumnus UGM ini.

Meski sulit dan butuh waktu, tapi Pit-Matret tetap urus barang ini hingga menuai hasil. “Dan Puji Tuhan syukur Alhamdulillah, sekarang sudah terbit nomor register yang dikeluarkan Gubernur Papua Barat. Tinggal selangkah lagi Kampung Pemekaran ini menjadi definitif. Kalau ada Kepala Kampung yang tidak percaya dengan apa yang telah diperjuangkan Pit-Matret, silakan kasih kembali SK pemekaran dari Pak Gubernur itu. Silakan nanti urus sendiri dengan bupati yang dia percayai,” tandasnya

Isu nomor register yang disebarkan seseorang dengan menyebut palsu, adalah cara-cara sesat untuk mencapai tujuan politis. Menurut Leonardo Asmorom, Ketua Tim Pemenangan PMK2 Jilid 2, orang yang menghembuskan isu itu sama sekali tidak memiliki kompetensi dan pengaruh di masyarakat.

“Dia itu siapa? Ikut pemilihan kepala kampung saja tidak mungkin ada yang pilih, kok sok tahu dan mau jadi pahlawan dalam pemilihan Bupati,” kata Leo.

Anak kesayangan Daniel Asmorom ini mendukung langkah Bupati-Wakil Bupati Bintuni non aktif, melaporkan yang bersangkutan ke polisi. “Kami dukung sepenuhnya, supaya orang bermain politik dengan sehat dan cerdas. Tidak ada membuang isu yang menyesatkan,” tergas Leo dengan penuh semangat.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *