-
Bank Indonesia Papua Barat membagi brosur mengenal uang asli dan uang palsu kepada pedagang di Pasar Wosi Manokwari. FOTO: HUMAS BANK INDONESIA PAPUA BARAT
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Bank Indonesia (BI) Papua Barat mencatat tren peredaran uang palsu terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, dengan rasio 4 lembar per satu juta uang yang beredar pada 2024.
Baca juga: Edukasi untuk Cegah Peredaran Uang Palsu, Juga Ajak Warga Rawat Uang Rupiah
Meski jumlahnya kecil, uang palsu tetap berdampak negatif, terutama bagi pelaku usaha kecil.
BI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), dan melaporkan temuan uang yang diragukan keasliannya.
Peredaran uang palsu di Papua Barat mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Setian, dalam wawancara tertulis dengan papuadalamberita.com menyebutkan bahwa rasio uang palsu di tahun 2024 tercatat 4 lembar per satu juta uang yang beredar (4 ppm.
Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2022 dan 2023 yang berada di angka 5 ppm, serta jauh di bawah tahun 2020 yang mencapai 9 ppm.
”Penurunan ini tidak terlepas dari peningkatan kualitas uang Rupiah yang terus dilakukan BI, baik dari segi bahan, teknologi cetak, maupun unsur pengaman,” ujar Setian.
Selain itu, literasi mengenai Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang semakin masif serta koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) juga berperan besar dalam mencegah peredaran uang palsu.
”Meskipun jumlahnya kecil, uang palsu tetap membawa dampak negatif, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan pelaku usaha kecil. Untuk mengatasi hal ini, BI Papua Barat menerapkan strategi pre-emtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan uang palsu,” jelas Setian.
Pre-emtif yaitu meningkatkan kualitas desain dan unsur pengaman uang Rupiah agar lebih sulit dipalsukan.
”Preventif Melakukan edukasi dan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang,” sebut Setian.
”Represif Mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pemalsuan uang sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” sambunya.
Selain itu, BI Papua Barat juga mengingatkan masyarakat untuk merawat uang Rupiah dengan baik melalui prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas dan Jangan Dibasahi.
Jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai palsu, BI menyarankan beberapa langkah, yaitu:
– Saat Bertransaksi: Menolak uang tersebut dengan sopan, meminta pengganti, dan menyarankan pihak pemberi untuk mengecek keaslian uang di bank atau BI.
– Setelah Bertransaksi: Tidak menyimpan atau mengedarkan kembali uang yang dicurigai palsu dan segera melaporkannya ke pihak berwenang, seperti bank, kepolisian, atau kantor BI terdekat.
BI Papua Barat menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan uang palsu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 36 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Dengan berbagai langkah tersebut, BI Papua Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengenali dan melaporkan uang palsu, sehingga peredaran uang yang sah tetap terjaga dan stabilitas ekonomi di Papua Barat dapat terus terpelihara.(rustam madubun)