Papua Barat

Perhutanan Sosial Permuda Warga Akses ke Hutan

175
×

Perhutanan Sosial Permuda Warga Akses ke Hutan

Sebarkan artikel ini
Print
Ir Herman Remetwa . FOTO: lasarus wambrau/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Dinas Kehutan Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi perhutanan sosial di Provinsi Papua Barat dengan thema perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Manokwari selama tiga hari.

Kepala bidang hutan dan perhutanan sosial dinas kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Herman Remetwa saat ditemui usai menutup sosialisasi Kamis (21/3/2019)  mengatakan, kegiatan sosialisasi perhutanan sosial untuk masyarakat di Papua Barat bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ada akses kelola melalui perhutanan sosial ada lima skema disana yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan taman rakyat, hutan adat dan kemitraan masyarakat.

‘’Kegiatan ini tujuan sebenarnya untuk memberi tahu masyarakat bahwa pemerintah memberikan akses kepada masyarakat untuk kelola hutan,’’ kata Remetwa.

Dijelaskan, setelah masyarakat bisa mengetahui adanya akses ini maka masyarakat tinggal memilih atau mengusulkan mau menggunakan skema apa saja silahkan masyarakat silahkan usulkan dengan keinginan masyarakat.

‘’Selama ini kita tahu hutan ini adalah hutan negera sehingga masyarakat tidak bisa memiliki akses untuk kelola hutan, namun dengan adanya perhutanan sosial memberikan akses kepada masyarakat untuk kelola hutan namun harus berdasarkan fungsi hutan, misalnya kalau hutan produksi masyarakat bisa kelola hutan untuk ambil kayu, non kayu maupunjasa lingkungan,” ujarnya.

Ia mengatakan, hutan lindung dimana masyarakat hanya bisa mengelolah non kayu dan jasa lingkungan intinya masyarakat harus mengurus terlebih dahulu ijinnya.

Dijelaskan bahwa ada ketentuan dan syaratnya misalnya hutan desa syaratnya ada peraturan desa, ada SK kepala kampung untuk lembaga pengelolah hutannya, profil kampung dan surat kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan untuk proses pengusulan serta ijinnya.

‘’Sebenarnya ini bukan hal baru seperti hutan hak peraturanya tahun 2016 sedangkan perhutani sosial Peraturan 83 tahun 2016,’’  kata Herman.

Papua Barat saat ini ada 12 hutan desa , dua Kabuaptaen Sorong Selatan, 10 di Kabupaten  Fakfak dan satu hutan kemasyarakatan di Kota Sorong.

‘’Saat ini tim lagi turun melakukan verifikasi teknis diraja ampat ada lima, Tambrauw ada tiga, Wondama 3 dan setelah sudah lengkap akan keluar ijin dan target  Papua 2019 harus bisa mencapai luasan 120.000 hektar tegas,’’ Ir Herman Remetwa.(kew)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *