Papua Barat

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Fakfak Rilis Tiga Nama Mantan Legislator Dugaan Korupsi Dana Pinjaman Dewan

133
×

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Fakfak Rilis Tiga Nama Mantan Legislator Dugaan Korupsi Dana Pinjaman Dewan

Sebarkan artikel ini
Print

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Fakfak Rilis Tiga Nama Mantan Anggota DPRD Fakfak Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pinjaman Dewan. Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH. (kiri), Staf Pidsus, Rio Simanungkalit, SH (kanan duduk) dan salah satu staf Pidsus (berdiri). FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Peringatan hari anti korupsi sedunia yang diperingati setiap tahun pada 9 Desember, Senin (9/12) diperingati di Kejaksaan Negeri Fakfak yang diawali dengan upacara di lingkup Kejari Fakfak.

Bertindak sebagai inspektur upcara Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, setelah memimpin upcara dilanjutkan dengan membagi stiker anti korupsi yang berlangsung di jalan Yosudarso Fakfak depan Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

Dua stiker yang dibagikan seluruh pegawai kejari Fakfak bertuliskan pesan anti korupsi itu ditempalkan di kendaraan roda dua yang melewati jalur tersebut bahkan bagi pengendara kendaraan roda dua diberikan kepada pengendara bahkan ada yang ditempelkan pada kendaraan roda dua.

Pembagian stiker pesan anti korupsi yang dibagikan di jalan Yosudarso hanya berlangsung kurang lebih 1`5 menit dan dilanjutkan dengan konfrensi perss terkait dengan dugaan korupsi dana pindaman anggota DPRD Fakfak tahun 2011 hingga 2015.

Sebenranya kasus dugaan korupsi dana pinjaman anggota DPRD Fakfak yang tersiar sejak periode 2004 hingga 2015 yang mana berdasarkan hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar 3 Miliar lebih.

Namun dalam konfrensi perss dengan awak media di ruang rapat Kejari Fakfak,  Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, hanya merilis pinjaman anggota DPRD Fakfak sejak 2011 hingga 2015, dengan menetapkan Tiga mantan legislator DPRD Fakfak sebagai tersangka.

Siapa kah nama tiga mantan Legislator DPRD Fakfak sejak 2011 hingga 2015 yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana pinjaman anggota DPRD Fakfak ? Mereka bertiga mantan Legislator DPRD Fakfak yang telah ditetapkan sebafgai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman DPRD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 500 juta adalah AR, AM dan WW.

Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, yang didampingi staf Pidsus, Rio Simanungkalit, SH, mengatakan, untuk mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana pinjaman ini sudah berlangsung lama dan beberapa hari lalu dari hasil gelar perkara, Kejaksaan Negeri Fakfak telah menetapkan 3 nama mantan anggota DPRD Fakfak sebagai tersangka.

3 nama mantan anggota DPRD Fakfak yang menjadi tersangka menurut Hasrul, SH, adalah AR, AM dan WW, ketika nama tersebut dijadikan tersangka karena terbukti tidak mengembalikan pinjaman sehingga mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp. 542.725.000,-  juta lebih.

Pada hal menurutnya, pihak Kejaksaan Negeri Fakfak sudah berupaya agar ketiga tersangka itu dapat mengembalikan pinjamannya dengan memberikan waktu yang cukup lama namun mereka tidak mengembalikan pinjaman tersebut hingga nama 3 mantan anggota DPRD Fakfak itu dirilis sebagai tersangka.

Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, dan staf Kejaksaan Negeri Fakfak Menempel Stiker Anti Korupsi Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Fakfak Papua Barat. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

Lebih lanjut menurut Hasrul, dari pinjaman tersebut, untuk AR sebesar Rp. 900 juta lebih, sisa yang belum di kembalikan sebesar Rp. 432 juta lebih, AM pinjaman yang belum dikembalikan sebesar Rp. 44.500.000,- sedangkan WW dari total 125 juta pinjaman yang belum dikembalikan sebesar 65 juta lebih.

Dikatakan, pinjaman yang diberikan kepada para tersangka ini berasal dari dana pos uang persediaan,”pinjaman yang diberikan kepada anggota Dewan termasuk 3 tersangka dari pos uang persediaan.”

Pasal 2 ayat 1, jo. 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga paling besar ancaman hukuman seumur hidup, tandas Kasi, Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH.

Lebih lanjut menjawab pertanyaan wartawan, terkait tidak dijadikannya tersangka bagi mantan Sekwan maupun Bendahara, karena  menurutnya, dari tiga tersangka itu perbuatnnya riil tidak bertitiked baik untuk mengembalikan sisa pinjaman pada hal Kejaksaan Negeri Fakfak telah memberikan ruang untuk mengembalikan sisa pinjaman tersebut.

Pemasangan Stiker Anti Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Fakfak di Salah Satu Kendaraan Roda Empat Pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. FOTO RICO LET’s./papuadalamberita.com.

“Ini kan pinjaman yang diberikan Sekwan kepada anggota Dewan yang mengajukan pinjaman dan atas permintaan tersebut, Sekwan meneruskan permintaan tersebut ke Bendahara untuk memberikan pinjaman dengan harapan dikembalikan pinjaman tersebut karena itu yang diuntungkan sebenarnya mereka yang dijadikan tersangka itu”, tuturnya.

Namun untuk pemeriksaan pinjaman dewan dari tahun anggaran 2004 – 2010 sudah selesai dan tidak ada lagi pinjaman yang belum diselesaikan karena seluruh pinjaman dari 2004 hingga 2010 sudah dikembalikan mantan anggota Dewan periode tersebut, tukasnya.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *