Papua Barat

Permohonan Bapaslon “CEPAT” di Terima, Begini Pendapat Majelis Sidang Sengketa Pilkada Fakfak

131
×

Permohonan Bapaslon “CEPAT” di Terima, Begini Pendapat Majelis Sidang Sengketa Pilkada Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print

  Hakim Majelis Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Fakfak 2020 Yang Diketuai Fahry Tukuwain (Tengan), Dengan Anggota ABD. Z. Tanggi Irirwanas (Kiri) dan Yanpit Kambu (Kanan), Saat Pembacaan Putusan. Rabu 11 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020, yang dipimpin Ketua Majelis, Fahry Tukuwain, dengan anggota majelis ABD. Z. Tanggi Irirwanas dan Yanpit Kambu yang juga ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Fakfak akhirnya mengabulkan sebagian permohon termohon bakal pasangan calon Bupati Cyrillus Adopak, SE, MM dan bakal calon Wakil Bupati Fakfak, Peggi Patrisia Pattipi, SE.

Dimana dalam permohonan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati berjargon “CEPAT”, yang diajukan beberapa minggu lalu, memohon kepada majelis sidang musyawarah penyelesaian sengketa ini agar dapat membatalkan surat keputusan (SK) KPU atas penolakan berkas dukungan perseorangan dan memohon agar pasangan “CEPAT” dalapt mengikuti tahapan selanjutnya di KPU Fakfak.

Dalam sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung Rabu (11/03?2020) sekitar jam 17.00 WIT hingga berkahir jam 18.10 WIT dalam amar putusan majelis hakim sidang musyawaran penyelesain sengketa Pilkada Fakfak 2020, bernomor : 001/BWSL.FKF.34.02/11/2020 majelis hakim yang diketuai Fahry Tukuwain, menerima sebagian permohonan pemohon dan membatalkan SK. KPU Fakfak atas penolakan pasangan “CEPAT” dalam tahap penelitian berkas dukungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Bawaslu Fakfak secara bergantian, majelis hakim berpendapat bahwa pasangan CEPAT memiliki legal standing sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Selain itu, kendala jaringan internet ke Silon KPU yang telah dibuktikan dengan keterangan saksi pemohon dan saksi termohon sebagai penyebab Bapaslon “CEPAT” tidak dapat menyerahkan dukungan perseorangan sebanyak 6.000 lebih yang terserbar di 17 Distrik.

Pada hal jumlah dukungan yang telah dibuktikan telah tersubmit ke Siloan untuk pasangan CEPAT sebanyak 6.000 lebih dengan penyebaran di 17 Distrik, tandas majelis hakim sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Fakfak 2020 di ruang sidang Bawaslu Fakfak.

Karena berbagai alasan hukum tersebut, majelis sidang musyawar penyelesaian sengketa, mengabulkan sebagain permohonan pemohon dan membatalkan berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebagian dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2020 dengan nomor 18/PL.01.1-BA/9230/KPU. Kab/II/2020.

Yunus Basari, SH, Kuasa Hukum Pihak Termohon KPU Fakfak. Rabu 11 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

Dengan putusan yang menerima permohonan pemohon pasangan “CEPAT” maka kini Bapaslon Bupati Fakfak Cyrillus Adopak, SE, MH dan calon Wakil Bupati Peggi Patrisia Pattipi akan mengikuti tahapan penelitian berkas dukungan yang akan dilakukan KPU Fakfak.

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Fakfak 2020 antara pemohon Bapaslon “CEPAT” dan termohon KPU Fakfak dimana baik Cyrillus Adopak maupun Peggi Patrisia Pattipi tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya diwakili LO Bapaslon “CEPAT”, sedangkan pihak termohon yang hadir tiga anggota komisioner KPU Fakfak bersama kuasa hukum termohon Yunus Basari, SH.

Yunus Basari, SH, selaku kuasa hukum pemohon usai persidangan kepada wartawan di depan Bawaslu Fakfak, mengatakan, putusan majelis hakim sidang musyawarah sengketa Pilkada Fakfak bersifat final dan mengingkat dan harus dilaksanakan KPU Fakfak.

“Putusan ini majelis hakim ini bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan KPU Fakfak selaku pihak termohon, karena itu putusan ini akan disampaikan kepada pihak termohon agar dapat melaksanakan putusan tersebut”, tutur Yunus Basari, SH.

Sementara itu, adik Cyrillus Adopak, SE, MM, yang hadir menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan ketika dimintai tanggapannya atas putusan tersebut,  enggan untuk berkoemntar panjang lebar kepada awak media.

Menanggapi putusan tersebut salah satu pihak termohon yang juga komisioner KPU Fakfak, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, putusan majelis hakim musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Fakfak tetap akan dilaksanakan KPU Fakfak walaupun putusan tersebut sedikit menggangu proses tahapan yang sedang berjalan di KPU Fakfak.

Namun  demikian katanya, putusan yang telah dibacakan majelis hakim musyawarah penyelesaian sengketa akan disampaikan ke KPU Provinsi Papua Barat maupun kepada KPU RI.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *