Papua Barat

Pj Gubernur Ali Baham Sebut ASN Maju Pilkada Itu Prestasi, Tapi Jangan Pakai Fasilitas Negara

502
×

Pj Gubernur Ali Baham Sebut ASN Maju Pilkada Itu Prestasi, Tapi Jangan Pakai Fasilitas Negara

Sebarkan artikel ini
Penjabat Gubernur Papua Barat H Drs Ali Baham Temongmere MTP yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur, Arfai Manokwari Papua Barat Senin (3/6/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs H Ali Baham MTP memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercita-cita ingin kembali mengabdi di pemerintahan dengan maju dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca juga: Penjabat Gubernur Ali Baham Serahkan Modem GovTech INA Digital

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Gubernur Pimpin Doa Untuk Pencipta Lagu Tanah Papua, Almarhum Yance Rumbino

Peringatan Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham, adalah ASN yang hendak maju Pilkada 2024 tidak menggunakan fasilitas negara dan atribut pemerintahaan.

Untuk itu, Ali Baham memberikan apresiasi dan memuji jika ada ASN mauju dalam Pilkada 2024 di Papua Barat, karena itu merupakan hal yang membanggakan, namun Ali Baham meminta harus profesional.

‘’Yang maju Pilkada itu bukan kesalahan, justru prestasi menurut saya, jadi tentunya kita ikuti saja, yang penting, mereka tidak menggunakan fasilitas pemerintah, (negara),’’ tegas Ali Baham Temongmere yang suka disapa ABT ini.

Ia mencontohkan, saat mendaftar di partai politik, ASN yang bersangkutan tidak boleh pakai baju dinas ASN, tidak boleh di jam kerja, harus di luar jam kantor.

‘’Pergi mendaftar dia tidak boleh memakai mobil dinas, tidak boleh memakai SPPD untuk urusan selama masa pendaftaran dll,  dia tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya,’’ sebut ABT.

‘’Namun, jika sudah penetapan KPU, kalau memang dia menjadi calon ya kita akan proses sesuai aturan kepada dia,’’ sambung ABT.

Penjabat Gubernur Papua Barat, menilai jika ada aparatur yang maju di Pilkada itu justru berprestasi, jadi harus bangga, tidak bisa dilihat sebagai musuh.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 20216:

Mengutip Undang – Undang Nomor 10 Tahun 20216 pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan, bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal ini dapat dimaknai bahwa pembentuk undang undang telah meberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada setiap warga negara untuk ikut mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, dan telah berkesuaian atau tidak bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2.

Dan pada ketentuan Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa ayat 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Namun, berhak untuk mencalonkan diri, ASN harus mengundurkan diri. Sesuai amanah Undang – Undang 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf t, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan Pegawa Negeri Sipil serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Hal itu sejalan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3 yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Namun dldalam Undang undan Nomor 20 Tahun 2023 juga menyebutkan apabila surat pemberhentian sebagai ASN belum diterbitkan, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota menyerahkan dokumen saat pendaftaran calon berupa, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang, yang disampaikan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.(rustam madubun)

Copyright © papuadalamberita.com.2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *