PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Badan Pemeriksa Keuangan RI telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2022.
Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten tahun 2022 tersebut terlihat ada beberapa temuan BPK yang harus ditindak lanjuti Pemerintah Daerah.
Seperti belanja perjalanan Dinas pada 4 SKPD yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp520.257.503,00. 4 SKP tersebut yakni pada Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan RSUD Kabupaten Fakfak.
Selain itu ada juga bantuan hibah daerah yang belum dipertanggung jawabkan penerima hibah tahun anggaran 2022 senilai Rp11.347.640.000,00. Disebutkan dalam LHP BPK, pada Tahun 2022 Sekretariat Daerah merealisasikan belanja hibah senilai Rp20.231.079.999,00.
Berdasarkan dokumen monitoring penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh penerima Hibah pada Sekretariat Daerah, diketahui terdapat Belanja Hibah yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban penerima hibah senilai Rp11.347.640.000,00.
Dan masih banyak lagi temuan BPK tahun 2022 yang tertuang dalam LHP tersebut yang berhasil diperoleh papuadalamberita.com. dan tidak bisa dirincikan satu per satu dalam media ini.
Terkait dengan temuan BPK atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun 2022, Pj Sekda Fakfak Drs. Ch. Sulaiman Uswanas, di Bandara Siboru (Kamis, 25/1/2023), mengatakan dengan LHP BPK 2022 tersebut Pemkab Fakfak akan segera menindak lanjutinya.
“Kami (Pemda Fakfak) akan menindak lanjuti LHP BPK tersebut bahkan memanggil penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban untuk segera membuat laporan pertanggung jawaban dana hibah tersebut sehingga tidak akan muncul lagi di LHP BPK 2023,” ujar Pj Sekda Fakfak.
Sulaiman Uswanas, ketika disentil soal besaran temuan dalam LHP BKP 2022, dia tidak membeberkan besaran temuan tersebut kepada papuadalamberita.com.
Seperti diketahui dalam ketentuan peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017, tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut Rekomendari Hasil Pemeriksaan BPK pada Bab III pasal 3 disebutkan hasil tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(RL 07)