Penyidik Polres Fakfak Limpahkan 23 Tersangka Makar Kepada JPU Kejaksaan Negeri Fakfak, Nampak Kasi. Intel Kejari Fakfak, Mathys Rahandra, SH, MH (berdiri) Selaku JPU Sedang Menyiapkan Adminitrasi Tersangka. Jumat 27 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Polres Fakfak akhirnya menyerahkan 23 tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 1 Desember 2019 lalu di Kampung Warpah Distrik Kayuni kepada Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pelimpahan 23 tersangka dan barang bukti kasus dugaan Makar dari penyidik Polres Fakfak kepada JPU Kejaksaan Negeri Fakfak berlangsung Jumat (27/03/2020), sebelum pelimphana tersangka diawali dengan pemeriksaan kesehatan tersangka hingga tahapan pengisisan administrasi 23 tersangka.
Dalam proses pelimpahan 23 tersangkan dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak kepada tiga JPU Kejari Fakfak masing – masing. Mathys Rahandra, SH, MH, (Kasi. Intel Kejari Fakfak), Maria P.D. Masella, SH (Kasi. Datun Kejari Fakfak) dan Rianti Butar Buta – Butar, SH (Kasi, Barang Bukti Kejari Fakfak), para tersangka didampingi Advokad Paulus S. Sirwutubun, SH.
Proses pelimpahan 23 tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Fakfak berjalan memakan waktu yang lama karena jumlah tersangka dugaan makar pada 1 Desember 2019 lalu cukup banyak dan sebelum dilakukan pengisian administrasi para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, S.IK.MH, melalui Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjnya, mengatakan, 23 tersangka dugaan makar dengan pimpinan TPNPB Wilayah Fakfak berinisial EH, telah menjalani proses pelimpahan dari penyidik Polres Fakfak kepada JPU Kejari Fakfak.
Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. Yang Kini Dipromosikan Masuk Jabatan Kasat. Reskrim Polres Sorong Kota. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.
“Proses pelimpahan sudah berlangsung sejak jam 14.00 WIT hingga sore hari pada Jumat 27 Maret 2020, selain melimpahkan tersangka dugaan makar ini, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan alat tajam, bendera BK sebanyak 38 lembar, 1 unit Angkot dan uang sejumlah Rp.89.351.000,-“, tandas Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, yang tak lama lagi akan segera mengemban tugas baru di Polres Sorong Kota dengan jabatan Kasat. Reskrim.
Menurut AKP. Misbhacul Munir, barang bukti berupa uang sebesar Rp.89.351.000,- didapat saat penggerebekan tersangka di kampung Warpah dimana uang sebanyak itu masing dari tangan salah satu oknum Kepala Kampung dengan jumlah Rp.70 juta sedangkan Rp.19.350.000,- merupakan uang kas TPNPB Wilayah Fakfak.
Lanjutnya, dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka “PR” (pekerjaan rumah) penyidik Polres Fakfak atas kasus dugaan makar yang terjadi di kampung Warpah Distrik Kayuni terselesaikan dan dengan pelimpahan tersebut maka tinggal menunggu Kejaksaan Negeri Fakfak melimpahkan berkas perkara nya ke Pengadilan Negeri Fakfak agar 23 tersangka dapat segera di siddangkan.
Kata dia, para tersangka dugaan makar dengan pinpinan TPNPB Wilayah Fakfak berinisial EH dijerat dengan pasal 106, pasal 110 KUHP, tentang Makar, jo. Undang – Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(RL07)