
PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Gara – gara tidak tahan menahan godaan akan seksinya lembaran kertas 50 dan 100 ribu rupiah, seorang lelaki karyawan koperasi simpan pinjam di Fakfak Papua Barat terpaksa masuk “rawat inap” di dalam Bui (penjara) Polres Fakfak untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak.
Karyawan salah satu koperasi simpan pinjam di Fakfak Papua Barat, berinisial AO dimasukan dalam terali besi sel Polres Fakfak sejak Rabu (17/7) sekitar jam 11.00 WIT.
Terkait dugaan penggelapan dana seratusan juta lebih yang dilakukan salah satu karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Jaya tersebut, Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, yang dihubungi PAPUADALAMBERITA.COM, melalui kontak WhatsAapp, membenarkan, adanya penahanan oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Jaya dengan inisial AO.
Menurut Kasat. Reskrim Polres Fakfak yang saat ini sedang melaksanakan tugas dinas dalam rangka pemriksaan saksi ahli bahasa di Jakarta terkait kasus pelanggaran Undang – Undang ITE, bahwa atas laporan Koperasi Simpan Pinjam Tunggal Jaya atas dugaan penggelapan dana koperasi sehingga pihak Reskrim Polres Fakfak sedang melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Karyawan koperasi simpan pinjam berinisial AO diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang koperasi milik Koperasi simpan pinjam Tunggal Jaya sebesar kurang lebih 140 juta.
Namun dari total nilai penggelapan sebesar tersebut, AO telah menyicil sebagian sehingga tersisa Rp. 101.950.000,- dimana dengan nilai sebesar yang digelapkan tersebut oknum karayawan kperasi simpan
pinjam itu diduga kuat tak mampu untuk menggantikannya sehingga harus mendekan di Bui.
Lebih lanjut dikatakan, modus operasi yang lakukan AO dalam melakukan penggelapan uang koperasi dimana OA mengajukan kredit dengan menggunakan 20 orang nasabah fiktif dengan pinjaman dari 1 juta hingga paling besar 3 juta rupiah.
Selain mengajukan 20 nama fiktif penerima kredit, tersangka AO yang selama ini sebagai karyawan setelah menerima setoran kredit dari nasabah lain di luar 20 nasabah fiktif itu tidak menyetor dana setoran kredit sehingga dari pinjaman 20 orang nasabah fiktif dan setoran nasabah yang melunasi kreditnya diitambah bunga pinjaman membuat jumlah total kerugian koperasi simpan pinjam yang belum diselesaikan AO sebesar Rp. 101. 950.000,-, jelas Kasat Reskrim.
Dari keterangan yang diperoleh AO saat pemeriksaan penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak, diketahui dana koperasi yang diduga digelapkan tersebut, dengan modus operasi menggunakan 20 nasabah fiktif dan setoran nasabah yang tidak disetornya ke koperasi dugunakan AO untuk menutupi pinjaman kredit sebelumnya yang diambil dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan oknum karyawan koperasi simpan pinjam tersebut yang telah merugikan koperasi sebesar 101 juta lebih, kini penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak menjeratnya dengan pasal 378 jo. pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini karyawan koperasi ditahan di Sel Polres Fakfak menunggu proses hukumnya selanjutnya. (RL 07)