Papua Barat

Polres Kaimana Tangkap Pemilik 12 Cool Box Berisi Bom ke Tual, Diancam 5 Tahun Penjara

85
×

Polres Kaimana Tangkap Pemilik 12 Cool Box Berisi Bom ke Tual, Diancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Warga membantu Polres Kaimana Papua Barat saat menurunkan 12 cool box berisi bom yang mau dikirim ke Tual namun digagalkan polisi di Pelabuhan Kaimana, Ahad (30/6/2019). FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – KepolisianResort Kaimana, Papua Barat menangkap satu orang terduga terkait temuan bom dalam 12 cool box yang hendak di kirim ke Tual Maluku Tenggara. Terduga berinsial JF alias Pargo (39 tahun) ditangkap hendak mau kabur meninggalkan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kaimana, AKBP Robertus A Pandiangan, yang dihubunggi papuadalamberita.com melalui masngger whtasappnya (WA), Selasa (2/7/2019) membenarkan adanya penangkap terduga pemilik 12 cool box berisi bom.

‘’Penyidik dipimpin Kasat Reskrim setelah mempelajari rekaman CCTV diperoleh petunjuk mengarah kepada orang yang menguasai barang tersebut, berdasarkan ciri-ciri dari cctv diperoleh data org yg tsb adalah JF berjenis kelamin laki laki dan telah menikah,’’ jelas Kapolres.

Terduga sehari-hari bekerja sebagai petani diketahui beralamat di salah satu desa di Tula Maluku Tenggara. Polres Kaimana juga telah berkoordinasi dengan Polres Tula Maluku Tenggara.

‘’Kemudian pada Senin 1 juli 2019 sekira pukul 16.00 wit tim gabungan Polres Kaimana memperoleh informasi dari seorang informan bahwa terduga ingin melarikan diri ke hutan sekitar jalan baru belakang Bandara Kaimana pada malam hari, ujar Kapolres.

Menindak lanjuti informasi tersebut tim dan Kabag Ops Polres Kaimana, Kasat Reskrim, dan Kasat Intel melakukan penyergapan terhadap terduga.

Pada pukul 17.30 wit tim bergerak menuju lokasi penggrebekan yang di perkirakan akan di lalui tersangka saat  melarikan diri ke dalan hutan. Setelah tim melakukan pengintaian di sekitar tempat tersebut.

‘’Sekitar pukul 22.15 WIT terduga datang menggunakan sepeda motor yang di yang dibonceng seseorang, orang tersebut langsung kabur saat terduga turun dari motor, saat terduga hendak lari naik ke atas bukit, Tim gabungan Polres Kaimana langsung melakukan penyergapan terhadap JR,’’ ungkap Kapolres.

Kapolres Kaimana, Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan (kanan). FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com

Setelah melakukan penyergapan terhadap,tim kemudian menghubungi tim penjemput untuk membawa terduga ke kantor Polres Kaimana.

‘’Dari hasil pemeriksaan awal, terduga berdalil, bahwa bahan  peledak sisa peninggalan perang dunia kedua rencananya mau diambil mesiunya untuk dijadikan bom ikan di Tual,’’ tambah Kapolres.

Perbuatan terduga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,’’ tutup Kapolres.

Seperti diberitakan papuadalamberita.com sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kaimana Kaimana dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Polres Kaimana, Papua Barat menggagalkan rencana pengiriman 12 cool box berisikan bom sisa perang dunia ke dua yang masih aktif ke Tual Maluku Tenggara.

Selain 12 cool box yang disita polisi sebagai barang bukti, polisi juga telah menahan seseorang yang membawa barang tersebut. Penangkapan dan penyitaan cool box yang diduga berisi bom sisa perang dunia ke dua oleh polisi pada Ahad (30/6/2019) di Pelabuhan Kaimana saat KM Erna hendak berangkat.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!