-
Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong, didampingi Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasatreskri AKP Raja Putra Napitupulu, Kapolsek Prafi, dan Kasi Humas merilis sejumlah dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa (4/2/2025), nomor satu, dua dan tiga dari kanan adalah tersangka pencurian sapi. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOWARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menangkap tiga tersangka pencurian hewan ternak yang terjadi di Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari. Tersangka yang diamankan adalah Ari HS, Ari SA, dan Yeni PS yang merupakan warga Kampung Persiapan Copci, Kampung Aimas, Distrik Prafi Manokwari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua ekor sapi curian dan dua unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan untuk mengangkut sapi-sapi tersebut.
Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong, S.I.K., M.Si, didampingi Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo, Kasatreskri, AKP Raja Putra Napitupulu, Kapolsek Prafi, dan Kasi Humas Ipda Lafit Soming merilis kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa (4/2/2025).
“Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan. Modus operandi mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya untuk pernikahan salah satu keluarga mereka,” ujar Kapolresta.
Setelah mencuri, sapi-sapi tersebut dijual kepada seorang individu yang saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
“Namun, kondisi yang bersangkutan sedang sakit stroke, jadi kami amankan sambil dia dirawat jalan. Dia juga termasuk penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP,” tambah Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini merupakan yang pertama kali mereka berhasil menjual sapi curian. Penjualan pertama menghasilkan Rp17 juta, sementara penjualan kedua mencapai Rp18 juta.
“Modus yang mereka lakukan adalah dengan memberi makan sapi curian sambil berjalan menuju rumah tersangka. Setelah itu, sapi-sapi tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke rumah potong untuk disembelih,” kata Kapolresta.
Perbuatan ketiga tersangka ini melanggar Pasal 262 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian hewan.
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,” jelas Kapolresta.
Penyidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya.(rustam madubun)