Papua Barat

Polresta Manokwari Telah Tahan 4 Pelaku yang Aniaya Bapak dan Anak

93
×

Polresta Manokwari Telah Tahan 4 Pelaku yang Aniaya Bapak dan Anak

Sebarkan artikel ini
Print

Kapolresta Manokwari didampingi Kasat Serse, Kasat Intel dan Kasat Lantas saat siaran pers empat pelaku penganiayaan bapak dan anak di Jalan Pahlawan pada Sabtu, di Mapolresta Manokwari Ahad (9/7/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari kini telah menahan empat orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap bapak dan anak berinsial NS (18 tahun) pelajar, HS (ayah) di Jalan Pahlawan Manokwari, Sabtu (8/7/2023).

Empat pelaku yang ditahan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses pemeriksaan secara hukum, yaitu; MLW alias A (22) kelahiran 12 Juli 2000, GY alias G (18), kelahiran 7 Mei 2005, WB alias W (19) kelahiran 1 Desember 2002 dan RGA alias D (19) kelahiran 28 Desember 2002, keempat pelaku ini beralamat di Sanggeng Manokwari.

Selain keempat pelaku penganiayaan bapak dan anak, polisi juga mengamankan dua pelaku berisnial PS alias P dan PD alias M yang menganiaya dua anggota Porpam Polresta Manokwari pada hari yang sama.

Diketahui penganiayaan oleh keempat pelaku terhadap dua korban memicu kericuhan di kota Manokwari dan terjadi pembakaran satu unit kendaraan roda empat.

Keempat pelaku menyerahkan diri melalui keluarganya ke Polresta Manokwari.

‘’Tadi malam sampai pukul 03.00 kai menunggu, kemudian para pelaku diantar keluarga, karena kami telah memberikan statement atau deadline kepada keluarga para pelaku apabila tidak diserahkan maka kami akan menangkap, dan kini telah diserahkan,’’ ujar Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB. Simangunsong, SIK, MSi dalam press conference kepada wartawan di Mapolresta Manokwari, Ahad (9/7/2023).

Kaplresta yang didampingi Kasat Reserse AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Intel IPTU Laturi dan Kasat Lantas IPTU Subhan S Ohoimas menjelaskan, bahwa kejadian di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kantor Discapil Manokwari menimpa korban bapak dan anak yang pagi itu ingin membeli daging babi di lapak jalan antara kantor Pengadilan dan Discapil.

Menurut Kapolresta, kejadian pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 01.00 WIT bermula dari empat pelaku dari Sanggeng ke tempat acara di Showi sebelumnya telah membawa minuman keras jenis cap tikus dua botol sedang, kemudian tersangka berangkat menggunakan kendaraan roda dua dan berboncengan sekitar pukul 01.30 WIT tiba di tempat acara.

‘’Pada pukul 05.30 with acara selesai dan keempat pelaku segera pulang kembali ke Sanggeng, saat sesampainya di tempat jual daging babi di Jalan lorong antara kantor Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kantor Discapil Manokwari meminta daging babi kepada penjual di lapak yang ketiga, diberikan oleh penjualnya, hanya lemaknya,’’

‘’Kemudian keempatnya pindah ke lapak sebelah meminta yang daging setelah diberikan, datanglah dua korban anak dan bapaknya yang hendak membeli daging babi juga,’’ sambung Kapolresta.

MenutMenurut Kapolresta, setelah keduanya turun dari mobil menuju ke tempat jualan daging, saat itu ada pelaku yang memutar balik motornya ke arah jalan menuju ke korban anak dan bapak lalu main gas-gas motor di depan korban anak dan bapak tersebut.

‘’Saat itu terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku, korban sempat bertanya kenapa? Kemudian setelah pelaku NS dan MLW lari menuju korban dan memukul korban, dan kejar kejaran sampai terjadi kepal bagian belakang dan telinga korban tekena potong pisau pelaku,’’ jelas Kapolresta.

Perkelahian antara pelaku dan korban terjadi hingga ke depan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan kedua korban menyelamatkan diri ke arah Wosi dan meninggalkan kendaraan tidak jauh dari tempat penjualan babi, dan keempat pelaku kembali ke rumah.

‘’Perbuatan peara pelaku diancam dengan pasal 170 KUH Pidana yaitu dengan ancaman hukuman penjara sembilan (9) tahun.

Kemudian terungkap bahwa yang berinisial GY alias G juga merupakan pelaku pembakaran mobil milik korban dan kini termasuk yang telah diamankan di Polresta Manokwari.

Selain keenam tersangka dalam dua kasus penganiayaan pada kejadian yang sama, Polresta Manokwari juga mengamankan sjeumlah barang bukti berupa alat tajam, pisau dan parang.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *