Papua Barat

Polresta Ungkap Pencurian Senjata Api, Dua Ditangkap, Pelaku Orang Dekat

307
×

Polresta Ungkap Pencurian Senjata Api, Dua Ditangkap, Pelaku Orang Dekat

Sebarkan artikel ini
Print
  • Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong didampingi Kasatreskrim AKP  Raja Putra Napitupulu melihat barang bukti senjata api yang dicuri tersangka AW saat konference pers diPolresta Manokwari Selasa (4/2/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian senjata api yang melibatkan dua tersangka.

Baca juga: Polresta Manokwari Berhasil Tangkap 3 Pencuri Ternak, Sita 2 Sapi, 2 Mobil

Kasus ini dilaporkan pada September 2024.

Namun kejadian pencurian terjadi pada bulan Juli 2024, saat korban, yang seorang purnawirawan polisi berada di luar Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombespol RB. Simangunsong, SIK., MSi, didampingi Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo, Kasatreskrim AKP  Raja Putra Napitupulu, Kapolsek Prafi, dan Kasi Humas Ipda Lafit Soming, menggelar konferensi pers di Polresta Manokwari Selasa (4/2/2025) untuk mengungkapkan rincian kasus tersebut.

Menurut Kapolresta, kejadian ini berawal ketika AW  (pelaku utama) meminta bantuan kepada SR untuk memasuki rumah korban melalui jendela, sementara korban sedang berada di luar daerah.

Pada saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku AW, yang sebelumnya dianggap sebagai keluarga oleh korban, mengetahui keberadaan senjata api milik korban yang disimpan di rumah tersebut.

Korban, yang merupakan seorang purnawirawan polisi, kembali ke rumahnya setelah beberapa waktu meninggalkan kota dan mendapati rumahnya dibongkar. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Pelaku AW merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Meski sudah dianggap saudara, bahkan korban sempat memberikan kendaraan pribadinya kepada pelaku untuk digunakan sebagai ojek, pelaku ternyata nekat mencuri senjata api milik korban,” kata Kapolresta.

Pelaku AW menginstruksikan SR untuk membuat alibi seolah-olah rumah korban dibongkar orang lain. Dari keterangan SR, mereka berencana untuk hanya mencuri barang-barang kecil.

Namun, AW yang mengetahui lokasi senjata api di rumah korban, akhirnya mengarahkan SR untuk mencuri senjata api jenis Glock 26 beserta dua magazen dan 50 butir peluru.

Setelah berhasil mencuri senjata api tersebut, AW menjualnya kepada seorang pembeli seharga Rp20 juta.

Namun, setelah diketahui, pembeli tersebut mengembalikan senjata yang sudah rusak karena ketakutan, dan senjata itu kemudian dikubur di dalam tanah dan dicor.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, berkas perkara dan pelaku SR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan pelaku mengecewakan, mengingat hubungan dekatnya dengan korban.

Pelaku AW dan  SR kini telah ditangkap, dan proses hukum terhadap keduanya terus berlangsung.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *