Tempat penyulingan Miras lokal yang digerebek Polsek Salwati, Sorong Papua Barat. FOTO: humas polsek salwati/papuadalamberita.com
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kepolisian Resor Sorong, Anggota Polsek Salawati dipimpin Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, S. Ik menggerebek tempat penyulingan/pembuatan minuman keras (miras) oplosan jenis Cap Tikus (CT), Selasa (17/09/2019) siang.
Sebelum dilakukan penggerebekan dilaksanakan apel dipimpin langsung Kapolsek Salawati IPTU Vhalio Agafe, S. Ik. Di mana selama ini Polsek Salawati gencar melaksanakan Operasi Minuman Keras di Wilayah Hukum Polsek Salawati
Kapolsek Salawati Iptu Vhalio Agafe, SIk kepada mengatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di tengah hutan Kelurahan Majaran Distrik Salawati Kabupaten Sorong.
‘’Perjalanan menuju tempat lokasi penyulingan membutuhkan waktu dua jam perjalanan dengan berjalan kaki serta kondisi alam perbukitan yang cukup melelahkan, namun tidak menyurutkan semangat personil polsek Salawati untuk memberantas Miras di Wilayah Hukum Polsek Salawati,’’ ucap Kapolsek.
Didalam operasi tersebut menemukan dua lokasi tempat penyulingan Milo Cap tikus yaitu tempat pertama diperoleh barang bukti sebanyak bobo 300 Liter dimusnahkan di tempat dan cap tikus lima liter.
Sedangkan tempat kedua diperoleh barang bukti sebanyak Bobo 200 liter (dimusnahkan ditempat) dan Cap Tikus sebanyak 70 liter.
Kedua tempat penyulingan yang terletak didalam hutan di musnahkan dengan cara dibakar sedangkan untuk pemilik / pelaku melarikan diri ke dalam hutan, ucap Kapolsek.(amr/tam)