Papua Barat

Provinsi Papua Barat Raih Juara III Paritrana Eward BPJS Nasional

156
×

Provinsi Papua Barat Raih Juara III Paritrana Eward BPJS Nasional

Sebarkan artikel ini
Print

Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat, Deny Yusyulian memberikan keterangan pers kepada wartawan seusai penganugerahan Paritrana Eward yang digelar secara virtual, Rabu (12/8.2020) di SwissBel Hotel ManokwariPAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARi – Pemerintah Provinsi Papua Barat meraih juara ketiga Paritrana Award 2019. Pemberian Paritrana Eward oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat karena komitmen pemerintah Provinsi Papua Barat mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penganugrahan Paritrana Award secara daring dihadiri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada acara pembukaan, Rabu (12/8/2020).

‘’Kita bersyukur terima kasih kepada Tuhan, juga terima kasih kepada semua pihak,  terutama BPJS Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten kota di Papua Barat, selaku gubernur dari berkat kerjasama dengan demikian kita bisa mendapatkan penghargaan Paritrana Award 2019,’’ ujar Gubernur Papua Barat kepada wartawan di SwissBel Hotel Manokwari.

Tiga provinsi dari 34 provinsi di Indonesia yaitu, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua Barat mendapatkan anugerah Paritrana Eward kategori pemerintah provinsi.

Gubernur mengatakan, penghargaan ini tidak terlepas dari peran pemerintah Provinsi Papua Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat yang tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada pekerja formal maupun informal, tetapi juga beberapa regulasi dikeluarkan provinsi, kabupaten dari BPJS Ketenagakerjaan,  dengan memberikan jaminan kepada tenaga kerja baik yang mendapatkan bahaya ataupun meninggal dunia.

‘’Kita bisa menjamin dan mereka bisa mendapatkan pengharagaan itu dengan demikian, kita masuk nominasi Paritrana eward. Artinya dengan mendapatkan juara tiga dari 34 provinsi di Indonesia ini menjadi motivasi, memberikan semangat, spirit untuk kita tingkatkan lagi,’’ kata Dominggus mandacan.

Lanjut Gubernur, ke depan kita tingkatkan dari urutan tiga bisa dapatkan urutan pertama, harapan itu tidak sulit sepanjang kita punya komitmen yang sama, kita kompak dan kita bisa bekerja sama dengan semua perusahaan-perusahaan di Papua Barat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat, Deny Yusyulian mengatakan, pemerintah Provinsi Papua Barat meraih penghargaan Paritrana Award tahun 2019 merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Papua Barat, karena Papua Barat dinilai terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.

‘’Penilaian paritrana Award meliputi coverage atau cakupan perlindungan tenaga kerja pada program jaminan sosial Ketenagakerjaan aspek regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah serta inisiasi dan inovasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,’’ ujar deputi Direktur.

Tenaga program jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat pada tahun 2019 mencapai 72% atau 149. 206 tenaga kerja dari 208.509 jumlah penduduk yang bekerja pada sektor formal,  sedangkan pekerja sektor informal telah tercover sebesar 17% atau sebanyak 38. 322 tenaga kerja dari 224. 8 92 jumlah pekerja.

‘’Pada aspek regulasi pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan sejumlah produk hukum yang dinilai efektif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal,’’ ujar Deputi.

Deny Yusyulian mengatakan, pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan tujuh (7) produk hukum berupa surat edaran, instruksi dan peraturan Gubernur.

‘’Kabupaten Raja Ampat menerbitkan satu Perda dan mendapatkan apresiasi khusus karena menjadi kabupaten pertama di Indonesia mengeluarkan peraturan daerah untuk melindungi seluruh pekerja khususnya honorarium daerah, aparatur kampung dan pekerja bukan penerima upah, yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh Kabupaten Raja Ampat melalui APBD,’’ ujar Deeny.

Lanjut Deny, Kabupaten Sorong dan kota Sorong masing-masing dua Perda, Kabupaten Fakfak satu Perda. Sedangkan pada aspek inisiasi dan inovasi pemerintah Papua Barat mengeluarkan kebijakan untuk bekerjasama dengan stakeholder mitra pemerintah perusahaan BUMN, BUMD dan swasta untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya tenaga kerja orang asli Papua yang bekerja pada sektor informal.

‘’Seperti petani, nelayan pedagang kaki lima, mama-mama penjual pinang dengan membayarkan iuran melalui program peduli pekerja rentan melalui program CSR,’’ tambahnya.

Ia mengatakan, pemerintah provinsi Papua Barat terus berkomitmen dan berupaya mendorong agar cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja sektor formal dan informal terus ditingkatkan hingga mencapai 100% dengan upaya yang dilakukan ke depan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *