PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Bendahara Badana Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, akkhirnya di Polisikan salah satu tenaga kontrak Bawaslu Fakfak.
Bendahara Bawaslu Fakfak Papua Barat, berinisial AT di Polisikan ke Polres Fakfak pada Kamis (11/7) sekitar jam 13.55 WIT, pasalnya lelaki itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan main “hakim sendiri” terhadap Aminah Selina Korwa tenaga kontrak Bawaslu Fakfak.
Kasat. Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada media online papuadalamberita.com, membenarkan, adanya laporan polisi yang diajukan Aminah Selina Korwa dengan terlapor Bendahara Bawaslu Fakfak Papua Barat, berinisial AT.
Menurut Misbhacul Munir, AT yang selama ini menjabat Bendahara Bawaslu Fakfak, diadukan ke Polres Fakfak karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawati Bawaslu Fakfak.
Aminah Selina Korwa (34) dianiaya AT ketika rapat internal Bawaslu Fakfak sedang berlangsung, dimana, korban mempertanyakan gaji 13 yang akhirnya dijawab bendahara bahwa gaji 13 untuk karyawan kontrak tidak ada.
Namun ketika korban kembali mempertanyakan gaji 13 untuk pegawai dan karyawan kontrak Bawaslu, tiba – tiba saja, AT menghujani wanita itu dengan bogem mentah beberapa kali.
Bogem mentah pelaku sempat mendarat di bibir korban, pipi kanan dan pipi kiri serta bagian kening korban sehingga di beberapa bagian wajah korban mengalami luka memar, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, di ruang kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim, atas laporan korban Aminah tersebut yang baru diterima Reskrim Polres Fakfak pada Jumat (12/7) sekitar kurang lebih jam 11:00 Wit maka kini penyidik Sat.Reskrim Polres Fakfak akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi.
“Ada beberapa orang yang telah kami mintai keterangannya atas dugaan penganiayaan yang dilakukan AT terhadap korban”, tandasnya.
Setelah memeriksa saksi – saksi dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil dan memeriksa pelaku, atas perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan AT Bendahara Bawaslu Fakfak membuat penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(RL 07)