Papua Barat

Reka Ulang Pelaku Pencurian di Rumah Kasat Polair Fakfak

161
×

Reka Ulang Pelaku Pencurian di Rumah Kasat Polair Fakfak

Sebarkan artikel ini
Print
Dua pelaku melakukan reka ulang pencurian yang dilakukan di dua rumah korban di Fakfak Papua Barat, Kamis (8/8/2019). FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Reserse dan Kriminal Polres Fakfak, menghadirkan empat tersangka kasus pencurian di rumah korban Perwira Polisi Polres Fakfak, di Jalan Yosudarso Dulan Pokpok Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak, Kamis (8/8/2019).

Selain menghadirkan empat tersangka pencurian dengan inisial LA1, LA2, LS dan LO di rumah Kasat Polair Polres Fakfak, penyidik Reskrim Polres Fakfak juga menghadirkan empat maling ini di rumah salah satu korban di kampung Tanama.

Empat pelaku yang dihadirkan dalam rekonstruksi agar pelaku pencurian pada 25 Juli 2019 dapat melakukan adegan pencurian, mulai dari tiba di dua tempat kejadian sampai dengan pelaku berhasil masuk lewat jendela hingga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 12 juta dan empat buah HP dari rumah korban.

Sedangkan di rumah warga Kampung Tanama, tiga pelaku pencurian menerankan aksi mereka di rumah tersebut dan berhasil membawa kabur satu unit Laptop dan tiga HP.

Rekonstruksi kasus pencurian ini menarik perhatian masyarakat yang mendekat TKP untuk melihat ketiga pelaku melakukan akssinya pencuriannya di malam hari.

Namun empat pelaku pencurian yang dihadirkan tersebut menggunakan penutup wajah dan satu pelaku tidak dapat melakukan adegannya dikarenakan luka tembak di kaki kirinya, sedangkan satu lagi tersangka inisial LO tidak memperagakan aksinya karena ia hanya sebagai perantara saat menjual HP hasil curian tersebut.

Dari dua tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan tiga tersangka, mereka memperagakan 30 adegan, mulai dari saat ketiganya tiba di tempat kejadian hingga berhasil mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis hingga akhirnya membawa kabur barang curiannya.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, SIK, kepada papuadalamberita.com, mengatakan rekosntruksi yang dilakukan hari ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan guna mengetahui kejadian sebenarnya sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik.

Kasat Reskrim Polres Fakfak. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

Menurutnya, dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi di rumah Kasat. Polrair Polres Fakfak, para maling ini mengakui juga melakukan pencurian di beberapa tempat termasuk salah satu rumah warga kampung Tanama Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat.

“Dari penmgembangan kasus pencurian di rumah Kasat Polair, para tersangka mengaku melakukan pencurian di 2 tempat lagi salah satunya rumah salah satu warga Kampung Tanama sedangkan yang satu TKP lagi, penyidik menunggu adanya laporan polisi untuk melakukan rekonstruksi kembali”, tutur Kasat Reskri Polrtes Fakfak yang memimpin langsung rekonstruksi tersebut.

Dari aksi pencurian para tersangka ini mengakibatkan kerugian yang diderita dua korban sebesar kurang lebih hampir 30 juta dan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.(RL07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *