Papua Barat

Sebelum Mekarkan Daerah di Papua, Senator Papua Barat: Utamakan Evaluasi Otsus

124
×

Sebelum Mekarkan Daerah di Papua, Senator Papua Barat: Utamakan Evaluasi Otsus

Sebarkan artikel ini
Print


Senator DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Evaluasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) segera diutamakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum wacana pemerintah Pusat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memekarkan sejumlah wilayah di tanah Papua.

Hal ini disampaikan Senator DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Rabu (30/10). Kebijakan pemerintah Pusat untuk segera evaluasi otsus dimulai dari Mendagri, sebab sesuai Pasal 78 UU No 21 Tahun 2001 telah mengatur bahwa pelaksanaan UU ini dievaluasi setiap tahun untuk pertamakali pada akhir tahun ke-tiga sesudah UU ini berlaku.

“Evaluasi Otsus lebih baik diutamakan sebelum ada kebijakan Pemerintah tentang pemekaran wilayah di Tanah Papua” kata Wamafma.

Lebih lanjut, Wamafma menjelaskan bahwa apabila merujuk pada ketentuan tersebut, maka pada tahun 2003 Pemerintah sudah harus melakukan Evaluasi. Dimana penyampaian hasil evaluasi oleh Pemerintah perlu disampaikan secara terbuka ke publik, khususnya masyarakat asli Papua dan pemerintah daerah.

Evaluasi itu, katanya Wamafma, harus dilakukan secara internal di Kemendagri terkait implementasi UU Otsus. Oleh sebab itu, Wamafma mendesak Mendagri mengubah birokrasi di Kemendagri khususnya bidang Otsus bagi Papua.

Wamafma juga mengutarakan bahwa Mendagri tidak boleh atau pemerintah Pusat tidak perlu mencari kelemahan pemerintah daerah, karena sesungguhnya Pemda Papua dan Papua Barat telah bekerja secara maksimal tanpa adanya payung hukum sebagai rujukan dalam tata kelola Otsus.

Dikatakan Wamafma bahwa implementasi UU Otsus Papua berada pada pemerintah Pusat, salah satunya adalah kegagalan perangkat dan sistem, baik ditingkat Pusat hingga daerah.

Oleh karenanya, sebagai pertanggung jawaban politik Otsus Papua, maka dipertanggung jawabkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, karena dasar pemberlakukan UU Otsus Papua adalah MPR RI Nomor VIII/MPR/2000 dan TAP MPR IV/MPR/1999.

“Momen saat ini yang tepat adalah adanya pertanggungjawaban Pemerintah terhadap Implementasi Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat, sebab apabila kebijakan pemerintah dalam proses percepatan membentuk pemekaran wilayah di Provinsi Papua, maka menurut saya hal itu juga penting walaupun demikian jauh lebih penting adalah dilakukan evaluasi” tambah Wamafma.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *