Papua Barat

Sidang Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga, Istri Almarhum Darson Tak Kuasa Menahan Air Mata

514
×

Sidang Pembunuhan Kadistrik Kramongmongga, Istri Almarhum Darson Tak Kuasa Menahan Air Mata

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga di Pengadilan Negeri Fakfak
Suasana Jalannya Sidang Kasus Pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga di Pengadilan Negeri Fakfak
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Akhirnya Pengadilan Negeri Fakfak melaksanakan sidang perdana dalam perkara pembunuhan Kepala Distrik Kramongmongga Almarhum Darson Hegemur yang terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan 4 terdakwa berinisial AK alias Tete Peh, YK, ASK dan HI alias YI berjalan mulus namun memasuki sidang kedua dengan 3 (tiga) terdakwa berinisial  VPK, FK dan AK sempat tertunda beberapa menit ketika istri Almarhum Darson Hegermur tak kuasa menahan air mata ketika mendengar JPU membacakan koronologis kejadian yang menimpa suaminya.

Wanita tiga anak ini tak tahan membendung air matanya, ketika mendengar dakwaan JPU. Dia seakan tak terima suaminya diperlakukan seperti itu hingga dirinya harus ditinggal suaminya untuk selama

Ketika sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim 2, Iranda Careca Anindityo, SH, dengan anggota majelis hakim, Reynold S.E.M,P Nababan dan Yahya, Muhaimim Hatta, SH. dengan menghadirkan salah satu terdakwa dan JPU membacakan dakwaan tiba – tiba Istri Almarhum Darson Hegemur yakni Iin Indah Lestari Rasidi, harus meneteskan air mata karena tak kuasa mendengarkan kronologis kejadian yang menimpa ayah 3 anak tersebut.

Suasana ini membuat ruang sidang hening selama beberapa menit, bahkan beberapa keluarga korban yang hadirpun terlihat matanya berkaca – kaca  hingga petugas Pengandilan Negeri Fakfak harus meminta Ibu tiga anak ini untuk meninggalkan ruang sidang agar dapat menenangkan dirinya.

Istri Almarhum Darson Hegemur pun diminta petugas Pengadilan Negeri Fakfak agar dapat hadir pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang akan digelar pada 23 April 2024 mendatang.

Hakim Pengadilan Negeri Fakfak, yang juga selaku Juru Bicara (Jubir), kepada papuadalamberita.com. mengatakan, dengan melihat istri Almarhum menangis di ruang sidang membuat dirinya merasa terharu.

“Saya merasa terharu ketika melihat istri korban meneteskan air mata dalam ruang sidang,” ucap Reynold Nababan usai memimpin sidang kasus pembunuhan Kadistrik Kramongmongga Almarhum Darson Hegemur.

Diketahui, dalam pembacaan dakwaan setebal 25 halaman yang disampaikan JPU Sebastian P. Handoko, SH., 7 terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi dengan pasal berlapis. Dimana dakwaan untuk 7 terdakwa tersebut yakni untuk  Dakwaan Pertama : Kesatu (pembunuhan berencana), Primair : Pasal. 340, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 338, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dan Kedua (Pembakaran) : Pasal 187 ke – 1,  Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Atau  Dakwaan Kedua (Pemufakatan uuntuk Pemberontakan yang sungguh terjadi), Primair : Pasal 110 ayat (5), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP., Subsidair : Pasal 110 ayat (1), Jo. Pasal 108 ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Dakwaan Ketiga : (Mengetahui ada pemufakatan untuk pemberontakan tapi tidak melaporkan ke pihak yang berwenang atau orang yang terancan), Pasal 164, Jo. Pasal 108 Ayat (1) ke-2, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan media ini selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak terlihat, Istrik dan Adik korban Darson Hegemur serta beberapa keluarga korban juga hadir dalam persidangan.

Sidang pembunuhan Kadistrik Kramongmongga ini akan kembali digelar pada 23 April 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi yang telah disiapkan JPU untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *