Papua Barat

Soal Kerugian Negara, Bendahara Akui Sebagian Anggota DPRD Fakfak Telah Kembalikan Pinjaman

162
×

Soal Kerugian Negara, Bendahara Akui Sebagian Anggota DPRD Fakfak Telah Kembalikan Pinjaman

Sebarkan artikel ini
Print
Sidang MPTGR tuntutan ganti kerugian negara/daerah yang berlangsung Senin (29/7) di ruang rapat Inspektorat Fakfak, Papua Barat. FOTO: RICO LET”s/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Temuan kerugian neggara atas hasil audit keuangan di DPRD Fakfak tahun 2004 – 2015 di mana BPK memvonis telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.3.484.094.772.

Temuan tersebut terjadi akibat adanya pimjaman anggota DPRD Fakfak dari tahun 2004 sampai 2015, dimana pinjaman tersebut diberikan dari 4 bendahara di masa itu.

Dalam sidang MPTGR tuntutan ganti kerugian negara/daerah yang berlangsung Senin (29/7) di ruang rapat Inspektorat Fakfak, tertuntut Yosep Ngutra, selaku bendahara DPRD Fakfak 2012 – 2019, mengaku, dari jumlah pinjaman sebesar  1 Miliar lebih yang diberikan dirinya kepada beberapa anggota dewan, salah satu pimpinan DPRD Fakfak saat itu menerima pinjaman sebesar 1 Miliar lebih.

Sedangkan beberapa anggota menerima pinjaman berfariasi hingga total pinjaman mencapai kurang lebih 1,5 M.

Namun menurut bendahara yang dipercayakan delapan tahun pegang keuangan DPRD Fakfak, dari total pinjaman beberapa anggota DPRD Fakfak diera itu, ada beberapa anggota dewan yang telah mengembalikan pinjaman dengan jumlah sebesar 55 juta sehingga masih tersisa 1 Miliar lebih.

“Ada beberapa anggota yang telah mengembalikan pinjaman sebesar 55 juta sedangkan ada beberapa anggota dan mantan pimpinan DPRD yang belum mengembalikan pinjaman sehingga total yang belum mengembalikan pinjaman sebesar kurang lebih 1 Miliart,” tandas tertuntut Yosep Ngutra Bendahara DPRD Fakfak yang diangkat sejak tahun 2012 dan kini masih bertahan pada jabatan tersebut.

Sedangkan pinjaman di anggota dewan di tiga bendahara sebelumnya, juga ada namun dirinya tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah pinjaman yang membuat bengkaknya pinjaman anggota DPRD Fakfak dari 2004 sampai 2015 hingga mencapai Rp. 3.484.094.772.-, tuturnya kepada papuadalamberita.com,.

Sebelum sidang ganti kerugian negara dilaksanakan MPTGR di ruang rapat Inspektorat Fakfak.

Lain halnya dengan tertuntut Siti Nurmaila Rumadaul, Bendahara DPRD Fakfak tahun 2004, yang ditemukan ada kerugian sebesar Rp. 103.726.136,- dari hasil audit BPK.

Menurutnya, pinjaman anggota DPRD di tahun 2004 tidak mencapai angka 103.726.136,- karena hanya pinjaman yang diberikan kepada beberapa anggota dan nilainya juga tidak besar.

Namun dari nilai tersebut sebagian besar digunakan untuk kebutuhan Sekertariat DPRD Fakfak 2004, tetapi setelah pergantian Bendahara pada tahun 2015 kepada Bendahara yang lain, hal tersebut tidak diregister secara baik oleh bendahara pengganti di 2015 sehingga semuanya dikategorikan dalam pinjaman anggota Dewan saat itu.

Untuk mengetahui besarnya pinjaman pada dua bendahara yang lain di DPRD Fakfak pada tahun 2005 hingga 2011, yang masih belum terungkap sebesar Rp. 3.325.367.630,- Inspektorat Fakfak akan mengagendakan sidang MPTGR untuk menghadirkan kembali dua bendahara DPRD tersebut agar dapat diketahui untuk dituntut pengembalian kerugian negara dari kedua bendahara itu.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *