HUT Papua Barat
Papua Barat

Tabrakan di Fakfak, Toyota Agya Vs Pengendara Yamaha Mio Tutup Usia, Kasat. Lantas : Kasusnya Tetap Diproses

121
×

Tabrakan di Fakfak, Toyota Agya Vs Pengendara Yamaha Mio Tutup Usia, Kasat. Lantas : Kasusnya Tetap Diproses

Sebarkan artikel ini

Kasat. Lantas Polres Fakfak, IPTU. Yosias Tatuhey, S.Sos. FOTO : Istimewa./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Duka di malam Takbiran antara Toyota Agya dengan Yamaha Mio pada Sabtu (23/52020) yang menelan korban jiwa Aprilia Ubra, kini kembali mebawa duka bagi keluarga pengendara Yamaha Mio yang akhirnya tutup usai dalam perawatan medis di RSUD Fakfak.

Pengendara motor matic Yamaha Mio dengan insial SG, setelah menjelani perawatan medis selama 5 hari di RSUD Fakfak akhirnya tutup usia pada Rabu subuh (27/5/2020) sekitar kurang lebih jam 04.00 WIT di RSUD Fakfak.

Kepergian lelaki pengendara sepeda motor matic berinisial SG membawa duka bagi keluarga yang ditinggalkan, kepergian SG pada Rabu (27/5/2020) sekitar kurang lebih jam 04:00 WIT dibenarkan Kasat. Lantas Polres Fakfak, IPTU. Yosias Tatuhey, S.Sos.

Menurut Kasat. Lantas Polres Fakfak, IPTU. Yosias Tatuhey, S.Sos, SG saksi korban tutup usai setelah upaya tenaga medis RSUD Fakfak berupaya menyelamatkan nyawanya, namun upaya tersebut tak berhasil.

Dikatakannya, walaupun SG pengendara motor Yamaha Mio telah pergi menghadap Sang Khalik tetapi kasus tabrakan Toyota Agya Vs Yamaha Mio yang telah menelan dua korban jiwa itu tetap diproses secara hukum.

“Kasus tabrakan Toyota Agya Vs Yamaha Mio yang menelan korban jiwa pada Sabtu malam (23/5/2020) tetap akan diproses secara hukum”, tutur IPTU. Yosias Tatuhey, kepada papuadalamberita.com. di Bandara Torea Fakfak saat menjemput Kapolda Papua.

Lanjutnya, kasus tabrakan di malam Takbiran yang telah menelan korban jiwa tetap diproses hingga depan “mejah hijau” Pengadilan Negeri Fakfak karena kasus ini merupakan atensi Kapolda Papua.

“Kasus tabrakan yang menelan dua korban jiwa itu manjadi atensi Kapolda Papua Barat sehingga kasus ini harus tetap berjalan”, tegas Kasat. Lantas Polres Fakfak, IPTU. Yosias Tatuhey.

Tambahnya, pengendara mobil Agya warna merah dengan inisial JR yang juga anggota Polres Fakfak kini telah menjalani penahanan di Sel Polres Fakfak dengan status tersangka, dalam kasus tabrakan yang menelan korban jiwa kedua pengendara itu di duga mabuk minuman keras.

“Penyebab tabrakan diduga karena kedua pengendara kendaraan bermotor itu dalam keadaan mabuk miras”, ungkap IPTU. Yosias Tatuhey, kepada media online ini.(RL 07)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *