DPRP Papua Barat
Papua Barat

Tangani Covid -19, Papua Barat Alokasikan Rp.197,8 Miliar, Gubernur : Libatkan Kejaksaan Dalam Pendampingan

197
×

Tangani Covid -19, Papua Barat Alokasikan Rp.197,8 Miliar, Gubernur : Libatkan Kejaksaan Dalam Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Print

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan Saat penyerabahn Bantuan APD dan Sembako di Fakfak Yang Berlangsung di Terminal Penumpang Keberangkatan Bandara Torea. Rabu 29 April 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com. 

PAPUADALAMBERITA.COM.FAKFAK – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan dana penanganan Covid -19 sebesar Rp.197,8 Miliar.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengalokasikan dana untuk penanganan corona virus disease 2019 sebesar Rp.197,8 Miliar, dana tersebut dialokasikan dari APBD 2020 Provinsi Papua Barat”, pungkas Dominggus Mandacan ketika menjawab pertanyaan papuadalamberita.com. saat wawancara dengan sejumlah pewarta di terminal penumpang keberangkatan Bandara Torea, Rabu (29/04/2020).

Menurut orang nomor satu di Provinsi Papua Barat, alokasi dana penanganan Covid -19 sebesar itu dialokasikan dari APBD 2020 dengan sasaran pertama untuk  penanganan kesehatan terhadap Corona virus dan kedua untuk jaringan pengaman sosaial seperti penyaluran bantuan – bantuan  ke masyarakat, mendukung keamanan dan administrasi penunjang untuk gugus tugas Covid -19.

“Dari dana sebesar itu, difokuskan untuk penanganan kesehatan Covid -19 itu sendiri dan untuk penanganan jaringan pengaman sosial seperti penyaluran bantuan – bantuan untuk kepentingan masyarakatk, penanganan keamanan dan untuk administrai gugus tugas Covid -19”, tukas Dominggus Mandacan saat berada di Fakfak pada Rabu (29/04/2020) dalam rangka penyaluran bantuan ribuan lembar masker dan sembako bagi Kabupaten Fakfak.

Dikatakan, dana penanganan Covid -19, yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Papua Barat seesuai Inpres nomor 4 tahun 2020,yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Mentri keuanganan nomor 6 tahun 2020.

Karena itu dia, berharap agar pada Bupati dan Walikota dapat segera melakukan perubahan APBD 2020 agar kita bersama dapat melakukan langkah – langkah yang tepat dalam penanganan Covid -19 di Wilayah Papua Barat.

“Saya (Gubernur) berharap agar tiap Kabupaten/Kota untuk segera melakukan perubahan APBD 2020 agar dana – dana yang ada dapat dimanfaatkan untuk penanganan Covid -19 di Papua Barat baik penanganan kesehatannya maupun penanganan jaringan sosial yang juga berdampak pada keamanan”, tuturnya.

Gubernur juga berharap agar dalam pelaksanaan penanganan Covid -19 dengan alokasi dana yang telah tersedia perlu untuk dilakukan pendampingan dengan pihak Kejaksaan karena untuk tingkat Provinsi sudah dilakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan dan BPKP dalam tingkat pendampingan dan pengawasan.

Sehingga untuk Kabupaten/Kota dalam penggunaan dana – dana yang telah dialokasikan untuk penggunaan dana tersebut harus dilakukan pendampingan dengan pihak Kejaksaan yang ada di daerah masing – masing.

Lanjut mantan Bupati Manokwari 2 periode yang kini menjabat Gubernur Papua Barat, berharap agar dalam penanganan Covid -19 juga harus melibatkan pihak Kejaksaan dalam pengawasan

penanganan covid -19 di Provinsi berlambang burung Kasuari ini, gugus tugas baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus kompak mengambil langkah – langkah nyata dalam mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

“Didalam gugus tugas ini terlibat berbagai profesi sehingga harus kompak dalam mengambil langkah – langkah guna mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Papua Barat”, harap Dominggus Mandacan, sebeum melanjutkan penerbangan ke Kabupaten Kaimana dengan menggunakan pesawat Susi Air.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *