PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Drs H Ali Baham Temongmere MTP memberikan tanggapan soal desakan agar Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Jemy Pigome ST mundur dari jabatannya.
Baca juga: Jemy Pigome Tentang Aksi di Biro Barang dan Jasa, Selesai
Desakan mundur tersebut menyusul aksi demo sebagian ASN di Biro Pengadaan Barang Dan Jasa yang dikoordinir Jimmy Korwa terhadap sistem kerja yang mandek, Senin (29/7) di Kantor Gubernur Papua Barat.
Menurut Gubernur Ali Baham, semua hal terkait ASN ada aturannya, termasuk tuntutan masukan, kritik dan saran.
‘’Saya kira ini (demo ASN Pengadaan Barang dan Jasa, red) hal internal, dan semua mekanisme pergantian dan sebagainya itu sesuai dengan aturan,’’ ujar Ali Baham (ABT) yang ditemui wartawan usai memimpin Apel ASN di Kantor Gubernur Papua Barat Senin (29/7/2024).
Penjabat gubernur menekankan, aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh Sekda dalam pertemuan bersama dengan ASN Biro Pengadaan dan Jasa.
‘’Apa yang mereka sampaikan kita juga akan menyampaikan, karena pegawai diikat dengan aturan, pegawai mau pindah itu ada aturan, seperti yang sekarang kita lakukan (Seleksi terbuka jabatan tinggi pratama, oleh tim panitia seleksi, red),’’ sebut Ali Baham.
‘’Karena pegawai yang dipindah itu tidak boleh non job, tidak boleh demosi, tidak boleh turun jabatan, terang Temongmere.
Lanjut penjabat gubernur, jika itu dilakukan maka ada aturannya, ada proses penegakan disiplin terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesalahannya apa.
‘’Jika menemukan tingkat kesalahannya barulah diberikan sanksi, tidak bisa semua salah, itu dari mana, ada mekanisme yang dilakukan, Ini di bawah Sekda dan akan dilakukan langkah-langkah,’’ ujar ABT sapaan singkat Ali Baham Temongmere.
‘’Tetapi masukkan dan saran prinsipnya kami terima terima,’’ sambung penjabat gubernur Papua Barat yang mantan Sekda Kabupaten Fakfak ini.(rustam madubun)