Papua Barat

Tepis Isu Soal 50 Hektar Kawasan Industri Onar, Ini Penjelasan Bupati

126
×

Tepis Isu Soal 50 Hektar Kawasan Industri Onar, Ini Penjelasan Bupati

Sebarkan artikel ini
Print

Penandatanganan MoU antara Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw MT, Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Wagub Papua Barat, Sekda Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Direktur Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI, Fredi Juwono pada saat Raker Bupati dan di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, Senin 29 April 2019 lalu.FOTO: istimewa/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Untuk menepis isu yang dihembuskan orang tidak bertanggung jawab soal 50 hektar lahan kawasan yang akan dibangun industri di Onar, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Pemda angkat bicara.

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T melalui keterangan persnya, Jumat (15/5/2020) menegaskan bahwa, dalam rangka mendukung pembangunan pabrik petrokimia di Kampung Onar, Distrik Sumuri, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni menyediakan 50 hektar lahan  dalam mendukung kawasan industri tersebut.

Dukungan 50 hektar lahan ini dituangkan dalam naskah Memorandum of Underderstanding (MoU) yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiw.MT, Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan dan Direktur Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Fredi Juwono pada saat Raker Bupati dan Walikota se-Papua Barat di Aula Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan, Senin 29 April 2019 lalu.

Dijelaskan Bupati Teluk Bintuni kepada wartawan di Teminabuan pada saat itu bahwa kegiatan ini masuk dalam Proyek Strategi Nasional(PSN) menuju train III. Sehingga dengan adanya penyediaan 50 lahan yang ditandai dengan pendandatangan MoU ini, investor sudah mulai membangun di Onar

“Pihak Dirjen Kimia Hulu meminta Pemda melalui surat untuk menyiapkan 200 hektar lahan. Namun, surat yang dikirim sudah melewati massa ditetapkanya APBD Bintuni, sehingga tidak disangupi. Nah, setelah ada pertemuan antara Dinas Perindag dan Kementerian Perindustrian, maka diminta Pemda menyiapkan lahan 50 hektar sebagai tahap pertama,”kata Petrus Kasihiw

Lebih lanjut dijelaskan, 50 hektar lahan ini akan disiapkan yang bersumber dari APBD Perubahan 2019. Untuk saat ini, negosiasi terus dilakukan dengan masyarakat, sehingga nantinya akan diberikan tanda jadi setelah itu baru dibebaskan.

“Penjelasan di atas untuk menepis isu isu yang tidak bertangungjawab terkait 50 hektar lahan tersebut.Karena kawasan industry ini dibangun untuk kepentingan ekonomi yang bermanfaat bagi pusat, daerah dan masyarakat,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Teluk Bintuni itu.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *