Pengendara terjaring razia kendaraan oleh Satlantas Polresta MAnokwari, Selasa (2/5/2023). FOTO: SATLANTAS POLRESTA MANOKWARI.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Personil Satlantas Polresta Manokwari berhasil mengamankan 41 kendaraan roda dua dan dilakukan tindakan tegas berupa tilang sebanyak 10 pengendara sepeda motor.
‘’Dilakukan tindak tegas penilangan karena pelanggaran helm dan surat-surat kendaraan dan lima pelanggaran mobil tanpa memasang TNKB,’’ ujar Kapolresta Manokwari melalui Kasat Lalu Lintas Polresta Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH, di Manokwari, Selasa (2/5/2023).
Kasat Lantas mengatakan, giat peningkatan disiplin berlalu lintas oleh personil Lalulintas Polresta Manokwari di gelar di Jalan Trikora perempatan lampu lalu lintas Haji Bauw.
‘’Personil Lantas juga melaksanakan imbauan tertib lalu lintas kepada pengendara yang melintas berupa imbauan lisan terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas. Petugas melaksanakan penindakan dan peneguran terhadap pelanggar lalulintas yang perpotensi kecelakaan lalu lintas,’’ jelas Kasat Lantas IPTU Subhan S Ohoimas.(tam)