PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Beraksi dengan merusak kunci seorang pria berusia 19 tahun yang tiga kali melakukan pencurian uang dalam kotak amal Masjid Jabal Nur Kompleks Pasar Ampera Teminabuan, Sorong Selatan Provinsi Papua Barat berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Teminabuan.
Aksi pelaku, yang dikertahui bernama Zulkifli terungkap setelah saksi Yalla (38) hendak menunaikan ibadah solat ashar terperangan saat melihat kotak amal masjid dalam keadaan terbuka.
Atas laporan Jemaah Mesjid Jabal Nur Kompleks Pasar Ampera Teminabuan sebagai korban, Satreskrim Polres Teminabuan telah mendegar keterangan tiga orang saksi, sebagai pelapor yaituhaji Tunding
Ahmad Romadona dan Ahlan Sabola.
Dari pengakuan tersangka, Zulkifli, Ia adalah warga Kampung Kaliat, Distrik Teminabuan, kabupaten Sorong Selatan.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs Herry Robert Nahak, M.Si melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan pada Selasa, (09/7/2019), sekitar pukul 15.00 Wit, Yallah sebagai pergi ke Mesjid Jabal Nur Ampera untuk menunaikan Ibadah Shalat Ashar.
‘’Setelah shalat Ia melihat penutup kotak amal yang berada di pintu masuk mesjid sudah tidak rapi dan pada saat Ia mengangkat kotak amal tersebut langsung terbuka,’’ ujar Kabid Humas.
Atas kejadiaan itu, pelapor langsung menutup kotak amal dan memberitahu Jemaah Mesjid Jabal Nur, jamaa masjid sepakat kejadiaan itu dilaporkan ke Polres Teminabuan untuk mengusutnya.
Beberapa fakta terungkap, bahwa Zulkifli diduga kuat telah melakukan tiga kali pencurian uang di kotak amal milik di Mesjid Jabal Nur total yang digasak Zlukifli sekitar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah), yaitu pelaku membongkar Kotak Amal menggunakan Paku
‘’Untuk kepentingan penyidikan polisi mengambil kotak Amal almunium warna silver yang bertutupkan gembok, lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), satu lembar uang pecahan Rp10.000,
dua lembar uang pecahan Rp 5.000, tiga lembar uang pecahan Rp2.000,dan satu lembar uang pecahan Rp1.000 sebagai barang bukti,’’ tambah Kabid Humas.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pencurian uang di kotak amal masjid, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan trhadap Zulkifli sabagai tersangka, mengamankan barang bukti dan m elengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(tam)