BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Tim Koalisi Advokat Dampingi Pemeriksaan Saksi Rusuh dan Makar, Kerusuhan Fakfak

115
×

Tim Koalisi Advokat Dampingi Pemeriksaan Saksi Rusuh dan Makar, Kerusuhan Fakfak

Sebarkan artikel ini
Tim Koalisi Advokat untuk kemanusian Fakfak Bersama para Saksi di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Fakfak. FOTO: papuadalamberita.com/ricolets

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tim Koalisi Advokat Untuk Kemanusian Fakfak (TKAKF), Jumat (13/9) sekitar pukul 15.00 wit mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Fakfak.

Tim Koalisi Advokat Untuk Kemanusian Fakfak sebanyak 13 orang terdiri dari tiga advokat dari LP3BH Manokwari, delapan advokad dari LBH Gerimis Cabang Fakfak dan ELSHAM dua orang.

Kehadiran 13 advokad dari TKAKF di Sat Reskrim Polres Fakfak dengan mengenakan seragam hitam – hitam membawa empat saksi pengrusakan dan makar untuk menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Fakfak.

Empat saksi yang menjalani proses pemeriksaan pada Jumat (13/9) di Polres Fakfak berinisial AH, AR, HH sebagai saksi dugaan makar dan satu saksi berinisial SR diperiksa terkait kasus pembakaran pasar Thumburuny Fakfak.

Ketua LBH Gerimis Cabang Fakfak Paulus Sirwutubun, SH (kiri) bersama Tim Koalisi Advokat untuk kemanusian Fakfak saat mendampingi pemeriksaan saksi pembakaran dan makar di Polres Fakfak. FOTO: papuadalamberita.com/ricolets

Ketua LBH Gerimis Cabang Fakfak, Adv. Paulus Sirwutubun, SH, kepada awak media di Sat Reskrim Polres Fakfak, mengatakan untuk penanganan pemeriksaan saksi – saksi pengrusakan dan pembakaran pasar Thumburuny termasuk penanganan kasus dugaan Makar yang terjadi di Fakfak 21 Agustus 2019, tim koalisi Advokasi untuk kemanusian Fakfak dikuasakan untuk mendampingi para saksi dalam proses pemeriksaan  di Polres Fakfak.

Tiga saksi makar yakni AH, AR,HH diperiksa atas dugaan makar pasal 106 jo.pasal 107 jo. pasal 110 ayat (2) ke 1e, 3e, dan 4e KUHP, sedangkan untuk saksi SR dalam dugaan pembakaran pasar Thumburuny Fakfak diperiksan atas dugaan pelanggaran pasal 187 KUHP, jo. pasal 170 jo. pasal 160 KUHP, jo. pasal 55 KUHP,  tandas Ketua LBH Gerimis Cabang Fakfak, Avd. Paulus Sirwutubun, SH.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *