DPRP Papua Barat
Papua Barat

Tipikor Polres Fakfak Cium Aroma Korupsi Dana Kampung di Delapan Kampung

139
×

Tipikor Polres Fakfak Cium Aroma Korupsi Dana Kampung di Delapan Kampung

Sebarkan artikel ini
Print
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, S.IK. FOTO: RICO/papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Fakfak, mencium aroma dugaan korupsi dana kampung di delapan kampung Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

‘’Dari ratusan kampung di Fakfak Papua Barat, penyidik Tipikor menduga ada delapan kampung yang dana kampungnya terindikasi korupsi,’’ kata Kapolres Fakfak, AKBP Deddy Foury Milewa, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Misbhacul Munir, S.IK yang didampingi Kanit Tipikor, Bripka Firman N. Yudha, kepada wartawan media online papuadalamberita.com dan mataradar.com, Selasa (9/7/2019).

Walaupun sudah tercium aroma dugaan korupsi dana kampung namun penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Fakfak belum dapat mengambil langkah – langkah penyidikan dikarenakan adanya MoU antara Kementrian Dalam Negeri RI dengan Pihak Polri dan Kejaksaan Agung

‘’Sehingga untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana kampung, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Fakfak sedang menunggu proses penyelesaian di tingkat APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah),’’ ujar Kasat Reskrim.

Bila dari hasil Riksus (Pemeriksaan Khusus) terhadap dugaan korupsi dana kampung telah setelah dan bila APIP menyerahkan kembali berkas Riksus ke penyidik Tipikor Polres Fakfak, maka penyidik akan segera melakukan penyelidikan guna mengungkapkan dugaan korupsi dana kampung di 8 kampung yang ada di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, tegasnya kepada wartawan.

Dikatakan, untuk mengungkapkan dugaan korupsi dana Kampung di 8 kampung, penyidik Polres Fakfak sedang menanti penyerahan berkas dari APIP, bila APIP telah menyerahkan kembali berkas tersebut maka penyidik Tipikor akan segera melakukan penyelidikan atas dugan korupsi dana kampung tersebut.

Karena itu, penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Fakfak, berharap agar dari hasil Riksus APIP atas indikasi dugaan korupsi terhadap beberapa kampung, bila ada temuan kerugian negara yang sudah tidak dapat ditolelir agar dapat dikembalikan kepada penyidik Tipikor sehingga penyidik Tipikor dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan indikasi korupsi dana kampung di beberapa kampung yang ada di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Lebih lanjut dikatakan, dugaan korupsi dana kampung yang menimpa 8 kampung itu terjadi sejak tahun anggaran 2015 – 2016 – 2017 – 2018 dengan indikasi kerugian negara berkisar 800 – 900 juta, tegasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *