Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH memperlihatkan surat sosialisasi yang telah dikonfirmasi pelanggar di Pos GAKKUM ETLE Dit Lantas Polda Papua Barat, Rabu (6/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH melihat pemantauan CCTV ETLE dari Pos GAKKUM ETLE Ditlantas Polda Papua Barat, di Gedung Lantai I Samsat Manokwari Rabu (6/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALMBERITA.COM. MANOKWARI – Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) tahap II telah diberlakukan sejak Sabtu (26/3/2022).
Ribuan pelangaran tercapture setiap hari oleh kamera ETLE di Kantor RTMC Ditlantas Polda Papua Barat, dari lima jenis pelanggaran yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak gunakan helem, menggunakan handphone saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas dan melanggara marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman mendominasi pelanggaran.
‘’Jenis pelanggaran yang sering dilanggar, trend pelanggaran tujuh hari terakhir ini, pelanggaran sabuk pengaman mencapai 8.900, pelanggaran kedua tidak mengunakan helem yaitu 6.399 pelanggar, penggunaan handphone saat berkendaraan 217 pelanggar, lawan arus 40 pelanggar, rambu dan marka tidak ada,’’ ujar Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono SIK, MH yang ditemui wartawan di Gedung RTMC Ditlantas Polda Papua Barat, Rabu (6/4/2022).
Dirlantas menjelaskan, jika dirata-ratakan pelanggaran dalam sehari, pelanggaran sabuk pengaman juga mendominasi pelanggaran yaitu dalam sehari ada 1500 pelanggaran tercapture oleh kamera ETLE.
‘’Sedangkan pelanggaran tidak mengunakan helem dalam sehari rata 1.000 pelanggaran, menuyusl penggunaan hanphone 15 orang rata dalam sehari, sedangkan melawan arus lima orang dalam sehari,’’ kata Kombes Kokrosono.
Sehingga total rata-rata pelanggaran sehari di tujuh hari terakhir ada 2. 520 pelanngaran tercaputer, yaiti dari pelanggaran empat jenis pelanggaran.
Lanjutnya bahwa setelah launching ETLE bapak Kapolri, Ditlantas Polda Papua Barat terus melakukan sosialisasi ETLE secara langsung dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas yang tercapture kamera pintar di Jalan Trikora Wosi Manokwari.
‘’Dihimbau kepada masayarakat penerima surat konfirmasi ETLE agar datang melapor ke Posko Gakkum di Lt 1 gedung Samsat Manokwari,’’ pesan Kokrosono.
Menurut Direktur tren pelanggaran untuk 14 Hari terakhir kadang naik kadang turun, tapi sejak launching ada penurunan sedikit.
Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, SIK, MH yang ditemui wartawan di Pos GAKKUM ETLE Ditlantas Polda Papua Barat, di Gedung Lantai I Samsat Manokwari Rabu (6/4/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Menyingung tentang konfirmasi pelanggaran, sejauh ini ada lima warga Manokwari yang telah melakukan konfirmasi pelanggran di Pos GAKKUM.
‘’Karena ada waktu tujuh hari, karena waktu tujuh hari konfirmasi, mereka belum sempat ke sini atau belum membuka website. Kelima warga itu tanggapannya positif terkait keberadaan ELTE, dan mengakui pelanggarannya mereka, sedangkan pelanggaran kebanyakan helm,’’ tambah Direktur bahwa masa sosialisasi akan segera berganti dengan masa penilangan.
Lanjut Dirlantas, bahwa setelah melakukan kobnfirmasi dan mengetahui pelanggaranya, warga diberikan tindakan di posko GAKKUM yaitu diberi imbauan, untuk keselamatan pakai helm.
‘’Yang kedua mengisi surat pernyataan yang sudah disiapkan dia isi sendiri, ini selama sosialisasi kami rencananya hari Senin sudah mulai pendindakan, namun akan dievaluasi apakk sosialisasi diperpanjang atau tidak,’’ tambhanya.(tam)