Papua Barat

Ukuran Tiang Bendera Diatur UU No 24 Tahun 2009 Pasal 13 Ini Isinya

519
×

Ukuran Tiang Bendera Diatur UU No 24 Tahun 2009 Pasal 13 Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Tiang bendera mulai disambung dan dipasang di depan pendopo Kantor Gubernur Papua Barat jelang HUT ke 79 RI, Jumat (2/8/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ukuran tiang bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Mengutip dari laman klopmart.com menyebutkan ayat pertama tertulis bahwa Bendera Negara harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya. Artinya, tiang bendera yang digunakan harus besar dan ukuran benderanya juga harus sesuai.

Berapakah Ukuran Tiang Bendera yang Sesuai Aturan?

Tidak asing rasanya melihat pemandangan bendera merah putih berkibaran di bulan Agustus. Bendera ini juga turut dipasang hampir di seluruh rumah yang bisa kita temui. Ada yang memasang bendera di tiang besi, ada pula yang memasang di tiang berupa kayu. Ternyata, ada hukum mengenai ukuran tiang bendera yang harus diketahui warga Indonesia, baik di rumah maupun di kantor.

Memasang bendera merah putih tidak hanya dilakukan di bulan Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan. Ada juga yang memasangnya karena rasa cinta terhadap tanah air atau untuk keperluan upacara. Di kantor atau perusahaan, ukuran tiang bendera yang digunakan pun lebih besar daripada yang ada di rumah.

Sepanjang pengalaman kita, memasang bendera sangatlah mudah. Apalagi bagi rumah yang sudah memiliki tiang bendera di halamannya, mereka tinggal mengibarkan bendera dengan mengikatnya. Sedangkan yang belum memiliki tiang, mereka hanya perlu mencari tiang penyangga dari bahan apapun, termasuk kayu atau sekedar bambu kemudian diikatkan di pagar.
Peraturan Mengenai Ukuran Tiang Bendera

Cara yang terakhir pasti merepotkan, karena itu lebih baik membangun dan memasang tiang bendera di halaman rumah daripada repot-repot mencarinya setiap tahun. Tips ini tidak hanya diketahui oleh pemilik rumah, tapi juga bagi kantor atau perusahaan yang ingin membangun tiang bendera sendiri.

  1. Ukuran Tiang Bendera yang Harus Digunakan

Peraturan mengenai ukuran tiang bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ayat pertama tertulis bahwa Bendera Negara harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya. Artinya, tiang bendera yang digunakan harus besar dan ukuran benderanya juga harus sesuai.

Mengenai ukuran tepatnya tidak tertulis, tapi Anda bisa menggunakan patokan angka di bawah ini. Ingat, tinggi tiang bendera harus disesuaikan dengan tempatnya.

  • Tiang bendera yang ada di luar ruangan dan dipasang di lapangan, gedung pemerintahan, maupun markas umumnya memiliki tinggi 10 hingga 17 meter.
  • Rumah atau tempat lainnya yang tidak disebutkan di atas memiliki tiang setinggi 2 hingga 3 meter. Untuk rumah yang bentuknya relatif kecil, tidak masalah menggunakan tiang yang lebih kecil.
  • Sedangkan di dalam ruangan, tinggi tiang biasanya 2 hingga 2,5 meter.

Untuk benderanya, sesuaikan juga dengan ukuran tiangnya. Jangan sampai bendera terlalu besar atau kecil saat dipasang agar tidak susah berkibar.

  1. Cara Mengikat Bendera

Selain ukuran tiang bendera, ada lagi aturan yang harus diperhatikan dalam memasang bendera. Ayat kedua dalam UU No. 24/2009 Pasal 13 berbunyi bahwa bendera harus dipasang dengan tali dan diikatkan di sisi saat dikibarkan. Saran ini penting untuk diketahui agar bendera tetap berkibar saat ditiup angin. Jangan lupa, benderanya harus diikat dengan kuat agar tidak mudah jatuh.

  1. Bendera dipasang Membujur Rata

Ayat tiga tertulis: bendera negara harus dipasang membujur rata. Ketika membangun tiang, Anda harus memperhatikan apakah tiangnya sudah tegak saat dipasang. Terkadang, kita melihat rumah-rumah yang tiangnya tidak membujur ke atas miring-miring. Hal ini harus diperhatikan, karena tiang yang tidak dipasang dengan benar bisa jatuh dan membahayakan orang lain.

Tak hanya ukuran tiang bendera yang harus diperhatikan. Yang penting, tiang harus terbuat dari bahan yang kuat, karena tiang berada di luar ruangan dan rentan terkena karat akibat panas atau hujan. Anda bisa menggunakan bahan besi beton untuk membangun tiang di rumah. Cari tahu harga besi beton polos di Klopmart dan mulailah memasang tiang bendera di rumah Anda.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *