Papua Barat

Viral Pramuria Meninggal Gantung Diri, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Ini Hasil Visum dan Kronologisnya

442
×

Viral Pramuria Meninggal Gantung Diri, Kasat Reskrim Polres Fakfak : Ini Hasil Visum dan Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Fakfak
Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Arif Usman Rumra, S.Sos.. Senin (29/4/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Viral di media sosial seorang wanita pekerja malam (Pramuria) di salah satu Kafe di Fakfak meninggal dunia diduga akibat gantung diri. Kejadian yang viral di media sosial menimbulkan berbagai dugaan kalau korban sebelum bunuh diri ada terjadi dugaan kekerasan terhadap korban yang bernama Risma (30).

Video singkat berdurasi 5 menit 48 detik kematian korban yang viral di akun fb milik Inayh Inayh dan IG @informasi.kejadian.kota.fakfak, juga menunjukan beberapa bekas luka di perut korban sehingga menimbulkan dugaan sebelum meninggal korban memangami kekerasan.

Kasus kematian tidak wajar perempuan 30 tahun asal Makasar yang viral di media sosial mendapat tanggapan sebanyak 1.777 pengungjung dan 2.466 dibagikan dan komentar sebanyak  865 orang.

Guna menyikapi simpang siurnya kematian tidak wajar perempuan pekerja Kafe di jalan Kadamber Fakfak, Wagom Utara Distrik Pariwari, Fakfak – Papua Barat, yang beredar di masyarakat, papuadalamberita.com. menghubungi Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP. Arif Usman Rumra, S.Sos.

AKP. Arif Rumra, menyebut, dari hasil visum yang diterbitkan RSUD Fakfak tidak terdapat adanya kekerasan terhadap korban sebelum perempuan asal Makasar tersebut ditemukan tak bernyawa. Namun dari hasil visum itu menyatakan korban meninggal akibat gantung diri di dalam kamar mandi. Bekas luka yang terdapat di tubuh korban adalah bekas luka lama.

“Tidak terdapat unsur kekerasan di tubuh korban, karena hasil visum menyebut korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan hal itu terlihat dari lilitan kain sarung di leher korban Risma,” ungkap Arif Rumra.

Menurutnya, walaupun hasil visum menyebut korban meninggal akibat gantung diri namun penyidik Polres Fakfak masih mengembangkan kasus ini, “Kami (Polisi) belum menutup kasus ini karena sampai saat ini masih di kembangkan,”.

Risma Wanita Asal Makasar Sulawesi Selatan Yang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Mandi Kafe Dengan Kondisi Gantung Diri Pada Kamis 25 April 2024. FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Dan penyidik juga telah meminta keterangan dari 2 saksi yakni saksi Justin Ananda Djumalag dan saksi Dewi Babole. Keterangan saksi tersebut diperoleh kronoligis kejadian kasus bunuh diri tersebut.

Kasat Reskrim kepada media ini juga menyampaikan kronologis kasus yang menimpa Risma, dimana katanya, kejadian ini terjadi pada tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 05.45 WIT korban ditemukan oleh saksi  Justin Ananda Djumalag didalam kamar mandi dengan posisi korban tergantung dengan kain sarung melilit di leher korban dan sebuah ember di bawah di lantai kamar mandi yang diduga digunakan korban sebagai pijakan untuk menggantung dirinya.

Sebelumya lanjut Kasat terkait kronologis kejadian, pada tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 22.45 WIT korban sedang melayani tamu di dalam cafe Blue Sky yang beralamat di jalan Kadamber dan mengkonsumsi miras jenis Vodka Dome dicampur Coca Cola.

Sekitar jam 02.00 Wit (Dini hari) korban selesai melayani tamu selanjutnya korban menuju kamar dan berkumpul dengan teman – temannya. Saat berkumpul bersama teman – temannya,  korban sempat menyampaikan permasalahan keluarga dan menyampaikan akan gantung diri namun teman korban tidak menanggapi serius.

Setelah berkumpul dengan teman – temannya korban menuju ke kamar mandi dan mulai saat itu korban tidak terlihat lagi dan sempat korban dicari sejak kurang lebih pukul  02.30 WIT (dini hari) dan ditemukan sekitar pukul  05.45 WIT dengan kondisi menggantung diri, tutup Arief Rumra.

Jenasah korban tidak dibawa kembali ke orang tuanya di Makasar Sulawesi Selatan. Jenasah korban bunuh diri di Cafe Blue Sky Fakfak telah dimakamkan pada di tempat pemakaman umum (TPU) jalan Kokas, Fakfak – Papua Barat. (RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *