Papua Barat

Wakil Gubernur Papua Barat Buka Sosialisasi Promosi Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

123
×

Wakil Gubernur Papua Barat Buka Sosialisasi Promosi Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Print

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani SH, MSI bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI saat membuka sosialisasi promosi layanan dan kekayaan intelktual, Kamis (17/6/2021) di  Sorong, Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA

 PAPUADALAMBERITA.COM. SORONG – Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad lakotani, SHM Msi membuka secara resmi sosialisasi dan promosi layanan hukum dan kekayaan intelektual, kamis (17/6/2021) di Kota Sorong, Papua Barat.

‘’Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa,  pembangunan di Provinsi Papua Barat telah demikian pesat sesuai visi Provinsi Papua Barat yakni menuju Papua Barat yang aman sejahtera dan bermartabat dan juga misi Provinsi Papua Barat yakni, Pengelolaan lingkungan dan sumber daya yang berkeadilan dan berkelanjutan, meningkatkan daya saing dan iklim investasi daerah, membangun perikanan dan kepariwisataan yang berdaya saing, membangun pertanian yang mandiri dan berdaulat, dan memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,’’ sebut Wakil Gubernur papua Barat.

Mohamad Lakotani mengatakan, pada tahun 2015 Provinsi Papua Barat telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi pertama di dunia, dimana sebagai provinsi konservasi memberikan perlindungan atas ekosistem laut dan darat,  serta mempromosikan kekayaan alam yang ada termasuk dalam hal ini kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat secara komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.

‘’Akan tetapi di sisi lain terdapat keprihatinan bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif melalui usaha kecil mikro dan menengah umum untuk memiliki hak kekayaan intelektual,  menyikapi hal demikian pemerintah provinsi papua barat telah berkomitmen penuh dalam membantu dan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual baik perseorangan maupun komunal,’’ sebut Mohamad Lakotani.

Lakotani menjelaskan, bahwa selain juga telah secepatnya proses pembahasan peraturan daerah tentang hak kekayaan intelektual provinsi Papua Barat.

‘’Masyarakat memiliki hak kekayaan intelektual, antara lain terutama memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang praktek pengadaan pemalsuan,  dan penjiplakan, sehingga masyarakat perlu di edukasi agar ikut mencegah dan memberantas praktik-praktik tersebut di atas.’’ Sambung Lakotani.

Menurut Wagub, bahwa ha; berikutnya adalah memacu kreativitas,  selaku industri kreatif di mana kepemilikan ha kekayaan intelektual di sektor industri berperan mendorong kemajuan suatu bangsa, dan mendorong investasi dan daya saing masyarakat untuk menciptakan karya bernilai dan berkualitas.

‘’Pemerintah daerah provinsi Papua Barat memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat yang telah bersinergi bersama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat khusus orang asli Papua,’’ ujar Wagub.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *