BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Waterpauw Serahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan Badan Yang Kosong

175
×

Waterpauw Serahkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan Badan Yang Kosong

Sebarkan artikel ini

Penjabat Gubernur Papua Barat menyerahkan SK penunjukan PLT kepada ketiga pelaksana harian pada dua dinas dan satu badan di KAntor Gubernur Papua Barat, Rabu (23/11/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur)  Drs Paulus Waterpauw, SIK menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dua kepala dinas dan satu Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Yaitu pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat.

Surat keputusan gubernur pelaksana tugas kepala dinas diserahkan kepada Lutsen Herberth Krenak, ST, MMT sebagai pelaksana tugas Kadis Perhubungan mengisi jabatan yang di tinggal kepala dinas yang lama karena menjalani proses hukum pidana.

Surat keputusan gubernur pelaksana tugas kepada Doktor Edison Ompe, SPD, MSI sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Papua Barat mengantikan pejabat lama yang juga tersandung kasus hukum pidana.

Dan surat keputusan gubernur yang ketika diberika kepada Muhamad Sahir sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangs dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat  karena pejabat lama meninggal dunia.

Penyerahan surat keputusan gubernur setelah upacara apel disaksikan pejabat dan ASN di lingkup Pemda Papua Barat di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (23/11/2022) pagi.

Ketiga pelaksana tugas kepala dinas dan kepala badan ditunjuk melalui SK gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebelum ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri berdasar usulan pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Seusai penyerahan surat keputusan pelaksana tugas, penjabat Gubernur Papua Barat menekankan, bahwa penunjukan sebagai pelakasana tugas ini untuk melaksanakan tugas apa yang sudah direncanakan di programkan pejabat sebelumnya.

‘’Saya berharap suadara-saudara bertiga segera konsilidasi ke dalam dengan para pimpinan di bagian-bagian pada satuan tugasnya masing-masing, lakukan langkah-langkah perencanaan, kedepan, sasaran program di instansi saudara pimpin,’’ tegas penjabat gubernur.

Waterpauw mengingatkan, setiap mengambil langkah dan keputusan wajib melaporkan kepada guubernur.

‘’Dan juga saudara-saudara lapor ke saya dulu baru ke bagian bagian lain, jangan dibalik, lapor ke Gubernur terakhir,  karena saudara juga dalam penilaian pemantauan dan pengawasan oleg pimpina,’’ waterpauw mengingatkan ketiganya.

Penjabat Gubernur Papua Barat, Penjabat Sekda Papua Barat bersama dua pelaksana tugas kepala dinas dan satu kepala badan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.

Lanjut Penjabat Gubernur bahwa penunjukan ini adalah kepercayaan, amanah, dan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik dan benar.

Gubernur meminta staf dan ASN di lingkungan ketiga pejabat ini memimpin untuk saling membantu dan bekerjasa sema dengan ketiganya.

‘’Saya mengingatkan kita bersyukur bisa menjalankan tugas kita masing-masing, ketiga pelaksana tugas ini mengisi kekosongan dua pejabat yang bermasalah hukum dan satu karena meninggal dunia,’’ jelas Waterpauw.

Sebenarnya ada karena sudah selesai surat edaran nggak pernah maghrib

‘’Sebenarnya surat edaran Bapak Menteri Dalam Negeri penunjukan bisa dilakukan dulu, karena dalam situasi tertentu, kemudian paling lama satu minggu diusulkan kepada bapak Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh persetujuan, itu mekanismenya,’’ terang Waterpauw.

‘’Nanti Sekda dan biro hukum kirim surat ke Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan,’’ sambungnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *