Nasional

Wiranto: Undang-undang Memungkinkan Papua Miliki Empat Provinsi

139
×

Wiranto: Undang-undang Memungkinkan Papua Miliki Empat Provinsi

Sebarkan artikel ini
Print
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (kiri) memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Jumat (13/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan bahwa undang-undang atau regulasi memungkinkan Papua untuk memiliki empat provinsi.

“Adanya permintaan (tokoh Papua) untuk membangun kembali tambahan provinsi, Presiden langsung mengiyakan. Karena memang undang-undang yang sudah ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat harus ada empat provinsi,” kata Wiranto saat konferensi pers terkait Papua, di Jakarta, Jumat.

Artinya, kata dia, keinginan masyarakat Papua untuk menambah jumlah provinsi dari sekarang yang sudah ada, yakni Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilakukan.

“Sekarang baru dua (provinsi) sehingga tinggal menambah dua provinsi lagi, sesuai dengan keinginan masyarakat Papua dan Papua Barat,” katanya.

Namun, Wiranto belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai regulasi dan mekanisme penambahan dua provinsi di Papua tersebut.

“Di mana, bagaimana, kemudian tata caranya bagaimana, kita tunggu. Tetapi, Presiden sudah menginstruksikan untuk mengiyakan, dan akan menambah dua provinsi di Papua,” kata Wiranto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima sekitar 61 tokoh Papua di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/9).

Para tokoh Papua itu meminta beberapa hal kepada Jokowi, yang pertama meminta pemekaran provinsi di lima wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, dan ketiga, penempatan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian dan TPMK.

Pemerintah juga telah membentuk UU terkait pembentukan wilayah di Papua dan Papua Barat, di antaranya UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Lalu ada UU Nomor 5/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Kemudian UU Nomor 26/2002 (UU26/2002) tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.

Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Bara.(ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *