Kapolres Fakfak, AKPB. Ongky Isgunawan, SIK (Tengah) Didampingi Kasat. Reskrim, PTU. Hamdan Samudro, S.TK, SIK, (Kiri) dan KBO. Reskrim, IPTU. Jantje H. Bawues (Kanan) Ketika Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian di Counter HP Sinar Pare. Senin 20 September 2021. FOTO : RICO LET’s./PAPUADALAMBERITA.COM.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Tak butuh waktu lama, hanya dalam 6 jam Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku pencurian di counter Hand Phone (HP) Sinar Pare Cell milik H. Sudirman yang terletak di Ruko jalan Dr. Salasa Namudad.
Aksi pencurian 6 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp.36.100.000,- di Counter HP Sinar Pare yang terjadi pada Kamis (16/9/2021) sekitar jam 05.00 WIT berhasil diungkap pada hari itu juga sekitar jam 11.00 WIT dengan menangkap tersangka dengan inisial JJU yang beramat di jalan Macan Tutul Fakfak Utara.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Sat. Reskrim Polres Fakfak pada Senin (20/9/2021) dimana Polisi menghadirkan tersangka JJP yang mengenakan baju tahanan Polres Fakfak berwarna oranye dan menggunakan penutup muka.
Kapolres Fakfak AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, yang didampingi Kasat. Reskrim IPTU. Hamdan Samudro, S.TK, SIK, dan KBO. Reskrim, IPTU. Jantje H. Bawues, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari informasi dari media sosial dan masyarakat bahwa telah terjadi Pencurian di counter HP Sinar Pare, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Fakfak dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan bukti petunjuk dari rekaman CCTV dan Keterangan Saksi – Saksi.
Upaya penyedilikan awal tersebut, akhirnya tim dapat mengidentifikasi Pelaku beserta ciri-cirinya dan selanjutnya tim Sat. Reskrim bergerak mencari keberadaan pelaku dan pada pukul 11.00 WIT di hari yang sama (Kamis 16/9/2021), berhasil mengamankan Pelaku JJU di Pasar Kelapa Dua beserta barang bukti, kemudian Pelaku dibawa ke Mapolres Fakfak, uangkap AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, dalam jumpa pers yang berlangsung di Sat. Reskrim Polres Fakfak, Senin (20/9/2021).
Dari penangkapan tersangka, Polres Fakfak berhasil mengamankan uang hasil curian sebesar Rp.36.100.000,- yang diambil tersangka JJU dari laci Counter HP tersebut termasuk mengamankan 6 unit HP dengan merek Vivo sebanyak 5 unit dan 1 unit HP Realme yang mana harga HP tersebut bervariasi.
Perbuatan tersangka JJU dalam aksi pencuriannya di Counter HP Sinar Pare telah membuat kerugian yang derita korban sebanyak kurang lebih Rp.48.678.000,- atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo. pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, tukas Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, SIK, kepada sejumlah awak media.
Kapolres dalam keterangannya kepada sejumlah awak media menyebutkan kornologis kasus pencurian yang dilakukan tersangka JJU, dimana pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 04.30 WIT, Pelaku berinisial JJU berjalan dari rumahnya menuju Ruko Jalan Salasa Namudat hingga berada tepat di depan counter HP Sinar Pare Cell milik H. Sudirman pelaku melihat pintu konter dalam keadaan sedikit terbuka sehingga membuat pelaku masuk ke dalam counter kemudian menutup kembali pintu counter seperti semula.
Ketika berada di dalam konter Pelaku JJU melihat beberapa unit Handphone (HP) yang diletakan pada meja pajangan, kemudian pelaku mengambil 6 (enam) unit HP yang berada di meja tersebut dan di simpan di dalam saku celana yang digunakan pelaku.
Setelah mengambil 6 unit HP, Pelaku menuju meja kasir tempat penyimpanan uang dan melihat terdapat kunci yang tergantung pada laci meja kasir. Pelaku membuka laci meja tempat penyimpanan uang dengan menggunakan kunci yang masih terpasang pada laci meja tersebut, setelah laci meja terbuka, Pelaku mengambil sejumlah uang dari dalam laci meja kasir dan dimasukkan ke dalam baju sweater yang dikenakan Pelaku. Setelah mengambil enam unit HP dan sejumlah uang di dalam counter Sinar Pare Cell, selanjutnya Pelaku meninggalkan konter melalui pintu masuk dan menutup kembali pintu counter.
Usai melancarkan aksi pencurian, kata Kapolres, pelaku JJU kembali kerumahnya dan pelaku memberikan 6 unit HP serta sebagian uang kepada saudarinya yang berinisial EU yang merupakan kakak pelaku. Selanjutnya Pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil satu tas warna hitam merk eiger dan menyimpan sebagian uang lainnya ke dalam tas tersebut. Setelah itu Pelaku bergegas meninggalkan rumah dan menuju ke Pasar Kelapa Dua dan berniat membelanjakan uang tersebut.
Lanjut Kapolres Ongky Isgunawan, sesuai kronologis tersebut saat ini penyidik Sat. Reskrim Polres Fakfak masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tau sejauh mana keterlibatan saudari tersangka JJU yang berinisial EU termasuk menyelidiki apa kah ada keterlibatan penjaga counter HP tersebut dalam kasus pencurian ini.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tersangka JJU yang dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sedang ditahan di sel Polres Fakfak guna menanti proses hukum lebih lanjut, tutup Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, SIK.(RL 07)