PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan, mengatakan, saat ini lembaga yang dipimpinnya telah menerima satu pelimpahan laporan dari Bawaslu RI.
Pelimpahan laporan dari Bawaslu RI tertanggal 27 Oktober 2024 dan kepada Bawaslu Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2024 sehingga Bawaslu Fakfak menindak lanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan meregistrasi untuk kemudian dilakukan penanganan, tandas Arifin Takamokan.
Menurutnya, terkait pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang telah diregistrasi Bawaslu Fakfak dimana terlapornya salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada 2024.
“Pelapornya salah satu warga negara yang berdomisili Fakfak dan terlapornya adalah salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak,” ungkap Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2024).
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, pelapor mengadukan ada beberapa peristiwa yang telah ditangani dan belum ditangani Bawaslu Fakfak bahkan belum dilaporkan ke Bawaslu Fakfak. Namun yang sudah ditangani Bawaslu Fakfak itu pun, pelapor tersebut melampirkan bukti – bukti baru yang menjadi novum dan kemudian di include menjadi satu dalam laporan ke Bawaslu RI.
Atas pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, maka kata Arifin, ini menjadi atensi full semua elemen di Bawaslu Fakfak untuk melakukan penanganan terhadap pelimpahan laporan tersebut.
“Nanti dalam proses penanganan laporan tersebut, Bawaslu Fakfak akan melihat apakah itu menjadi delik dugaan pidana pemilihan atau dugaan pelanggaran administrasi pemilihan atau kedua – duanya. Bila dugaan pidana pemilihan akan diproses di Gakumdu dan apabila adanya dugaan pelanggaran administrasi maka akan diproses juga di Bawaslu Fakfak. Pastinya terhadap delik itu, masing – masing punya sanksi yang berbeda – beda,” tuturnya.
Lanjutnya, untuk menindak lanjuti pelimpahan laporan dari Bawaslu RI tersebut, maka Bawaslu Fakfak telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi – saki pelapor.
“Undangan sudah kami sampaikan kepada pelapor dan terlapor sehingga besok (Kamis, 31/10/2024) diagendakan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, saksi dan pihak – pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam penanganan pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua Barat memberikan pendampingan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan menurunkan Gakumdu Provinsi Papua Barat yang telah tiba di Fakfak pada hari ini (Rabu, 30/10/2024).
“Pendampingan yang diberikan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk Bawaslu Fakfak dalam penanganan pelimpahan laporan dari Bawaslu RI merupakan atensi suport terhadap proses penanganan pelanggaran bahkan rencananya Bawaslu RI juga akan datang ke Fakfak untuk melakukan pendampingan,” ujar Arifin.
Ketua Bawaslu Fakfak lebih lanjut mengungkapkan sejauh ini dalam Pilkada Fakfak 2024, Bawaslu Fakfak telah sudah menangani 12 Laporan dan 7 temuan. Dimana laporan – laporan tersebut ada yang sudah selesai ditangani dan ada juga yang sedang dalam proses penanganan bahkan penangana terhadap 7 temuan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu secara berjenjang.(Enrico Letsoin)