PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, menyampaikan, perubahan upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024. Hal ini disampaikan Pj Gubernur ABT dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman pribadinya, Rabu (22/11/2023).
Kepada sejumlah media di kediamanannya, Ali Baham menyampaikan, Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Dewan Pengupah Provinsi dan direkomendasikan kepada Gubernur, sebesar Rp 3.393.500,- dari sebelumnya sebesar Rp3.282.000.
Menurut Pj Gubernur Papua Barat, penentuan besaran nilai UMP Papua Barat tentunya dengan memperhatikan konsumsi perkapita per bulan Rp1.598.254, rata-rata ART bekera per rumah tangga 4,06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,54, inflasi Provinsi 2,69 dan alfa 0,30. (Ar).
Dikatakan ABT (sapaan akrab Ali Baham Temongmere), untuk pemberlakuan UMP terbaru ini maka dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerbitkan keputusan yang mengatur UPM Papua Barat tahun 2024 dan Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat tertanggal 21 November 2023.
“Kami Pj Gubernur Papua Barat akan menerbitkan SK Gubernur kaitan dengan penetapan UMP dalam waktu secepatnya, sehingga menjadi dasar hukum bagi seluruh pelaku usaha dalam memberikan kepastian upah kepada para pekerja “. ungkap Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham dihadapan awak media.
“Setelah kembali dari Fakfak, kami akan perintahkan Kepala Biro Hukum untuk segera memproses SK Gubernur terkait upah menimun provinsi (UMP) Papua Barat 2024”. ujarnya lagi.
Lanjutnya, bila nanti UMP telah ditetapkan maka diharapkan agar berharap semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyampaikan alasan kepada Pemerintah.
“Harus patuh dan laksanakan. Bila ada yang tidak melaksanakannya harus sampaikan alasannnya kepada Pemerintah kalau tidak memberikan alasan maka sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi”, tegasnya.(RL 07)