Papua Barat

Ada Rambu Lalu Lintas Sesat di Manokwari, Kenali Rambu Lalu Lintas Demi Keselamatan

323
×

Ada Rambu Lalu Lintas Sesat di Manokwari, Kenali Rambu Lalu Lintas Demi Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Print

VIDEO: Rambu Lalu Linta yang warna mulai memudar, serta rambu memberi siyarat jalan ke Bandara Rendan,i dan yang ke kanan kantor bupati, kantor bupati telah pindah ke Sowi, dan kini lokasi itu ditempati Kejaksaan Tinggi Papua Barat, rambunya berdiri tegap di perempatan lampu merah Wosi. PAPUADALAMBERITA. VIDEO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Rambu lalu lintas yang ditemui di jalan, memiliki fungsi untuk pengguna jalan sesuai jenis pesan yang disampaikan. Pertama, rambu lalu lintas sebagai peringatan, kedua, rambu lalu lintas sebagai larangan, ketiga rambu lalu lintas sebagai petunjuk, dan keempat rambu lalu lintas sebagai perintah.

Rambu lalu lintas sebagai petunjuk dimaksud ketika pengemudi berada di satu tempat asing atau orang baru pertama mengunjungi suatu tempat baru, maka dapat memperhatikan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan yang tetap, dengan mudah dapat terlihat dari dalam mobil.

Rambu lalu lintas sebagai petunjuk berisikan informasi tempat, jalan beserta arah dan kilometer untuk menuju ke jalan tersebut, rambu ini memiliki ciri-ciri warna dasar hijau dengan tulisan putih di dalamnya.

Di Manokwari, ada rambu lalu lintas menyesatkan, telah berdiri lama, tidak pernah dilepas dinas terkait. Pantauan papuadalamberita.com rambu lalu lintas di pojok perempatan lampu pengatur lalu lintas Wosi, perempatan Haji Bauwa, Manokwari.

Dari arah Jalan Trikora sebelah kiri rambu lalul lintas yang berdekatan dengan tiang lampu pengatur lalu lintas terlihat jelas tulisan warna putih dasar hijau dengan arah panah ke atas, tertulis BANDARA, di bawah tulisan bandara, tertulis: KTR BUPATI ada arah panah ke kakanan.

Tulisan dan arah ke Bandara benar karena beberapa kilometer akan dijumpai Bandara Rendani Manokwari, tetapi tulisan sangat menyesatkan yaitu tertulis KTR BUPATI, padahal ke kanan sudah tidak ada kantor bupati, kantor bupatu saat ini berada di Sowi, yang ada saat ini sesuai arah rambu lalu lintas itu adalah Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Rambu Lalu Linta memberi siyarat jalan ke Bandara Rendani dan yang ke kanan Kantor Bupati, padahal itu Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kantor bupati telah pindah ke Sowi, namun rambu ini masih berdiri tegap di perempatan lampu merah Wosi. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Sinjaya, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, Subhan S Ohoimas SH yang dihubunggi papuadalamberita.com mengatakan, terkait rambu-rambu lalu lintas adalah wewenang dinas perhubungan, Satuan Lalu Lintas  memiliki kewenangan mengawasi mengimbau dan menindak jika ada yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.

‘’Saya sudah lihat rambu lalu lintas itu, saya juga pernah berkoordinasi dan mengiformasikan kepada dinas terkait, saat ini rambu itu masih ada,’’ ujar Kasat Lantas yang dihubunggi melalui sambungan whatsappnya, malam.

Kasat Lantas mengatakan dalam peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No: PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

‘’Agar rambu dapat terlihat baik siang maupun malam atau pada saat waktu hujan, maka bahan harus terbuat dari material retro reflektif,’’  kata Kasat Lantas.

Menurut IPTU Subhan,  rambu lalu lintas di jalan, memiliki empat fungsi untuk pengguna jalan berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, itu harus diketahui fungsi rambu lalu lintas, diantaranya:.

  1. Sebagai Peringatan:

Pengudi sebagai pengguna jalan harus sangat memperhatikan rambu peringatan. Biasanya rambu ini berisikan informasi kepada pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu seperti jalanan yang licin atau terjal agar Anda dapat lebih berhati-hati dalam berkendara. Rambu peringatan ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar kuning dengan simbol, huruf, atau angka berwarna hitam.

  1. Sebagai Larangan:

Larangan dan peringatan memiliki fungsi yang berbeda. Apabila rambu peringatan digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu, rambu larangan berarti ada suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan ketika sedang berkendara. Sebagai contoh Anda menemukan rambu larangan dengan huruf P besar dicoret, rambu ini berarti menunjukkan bahwa tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang boleh parkir di sepanjang jalan tersebut.

Rambu larangan biasanya memiliki warna dasar putih dengan tepian merah dan terdapat simbol atau huruf yang dicoret dengan warna merah. Pengudi dihimbau untuk sangat mematuhi rambu larangan ini demi kenyamanan sesama pengguna jalan lainnya. Apabila rambu larangan ini dilanggar, maka tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan seperti denda atau bahkan penderekan mobil.

  1. Sebagai Petunjuk

Ketika Pengemudi berada di sebuah tempat yang asing atau baru pertama kali mengunjungi suatu tempat yang baru, maka Anda dapat memperhatikan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan yang tetap dengan mudah dapat terlihat dari dalam mobil. Rambu petunjuk ini biasanya berisikan informasi mengenai petunjuk jalan beserta arah dan kilometer untuk menuju ke jalan tersebut. Rambu ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar hijau dengan tulisan putih di dalamnya.

  1. Sebagai Perintah

Fungsi terakhir dari rambu lalu lintas yaitu untuk memberikan perintah yang harus ditaati oleh setiap pengendara maupun pengguna jalan. Rambu ini memiliki warna dasar biru dengan garis tepian berwarna putih dan juga terdapat huruf, angka, serta simbol di dalamnya.

Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

‘’Aturan tambahan yang perlu diperhatikan pengendara mobil selain rambu lalu lintas, yang perlu pengemudi ikuti sebagai pengendara mobil,’’ jelas Subhan.

Kasat merincikan bahwa aturan-aturan dibuat demi keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, termasuk pengemudi, beberapa aturan yang perlu pengemudi perhatikan adalah:

Gunakan seat belt atau sabuk pengaman demi keselamatan Pengemudi apabila terjadi hal yang tidak diinginkan ketika sedang berkendara. Gunakan klakson pada saat tertentu ketika ingin memperingati pengguna jalan lainnya agar dapat menjaga jarak dan bukan digunakan ketika sedang terjebak di tengah kemacetan.

Berikan tanda ketika ingin menyalip atau berbelok ke arah tertentu dengan menyalakan lampu sein. Pastikan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan Kita agar dapat melakukan tindakan di waktu yang tepat jika kendaraan di depan Anda sewaktu-waktu berhenti secara mendadak.

‘’Peraturan tentang rambu lalu lintas tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014. Diharapkan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang sudah dipasang untuk keselamatan bersama,’’ ungkap Kasat.

Lanjut Dia, siapakah yang bertanggung jawab dalam menempatkan rambu pada suatu lokasi. Jika merujuk pasal 19 permen hub Pm 13 maka perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu dilakukan oleh:

Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk jalan nasional dan jalan tol kecuali jalan nasional yang berada dalam ibu kota kabupaten daerah tingkat ii atau yang berada dalam kotamadya daerah tingkat II.

Pemerintah daerah tingkat I, untuk jalan propinsi, kecuali jalan propinsi yang berada dalam Ibu kota kabupaten daerah tingkat II atau jalan propinsi yang berada dalam kotamadya daerah tingkat II.

Rambu Lalu Linta memberi siyarat agar warga lebih berhati di tikungan ini sering terjadi kecelakaan. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Pemerintah daerah tingkat II kabupaten,untuk jalan kabupaten, jalan propinsi yang berada dalam Ibu kota kabupaten daerah tingkat II, dengan persetujuan gubernur kepala daerah tingkat I, jalan nasional yang berada dalam ibu kota kabupaten daerah tingkat II dengan persetujuan direktur jenderal.

Pemerintah daerah tingkat II kotamadya untuk: jalan kotamadya, jalan propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II, dengan persetujuan gubernur kepala daerah tingkat I, jalan nasional yang berada dalam kotamadya daerah tingkat II dengan persetujuan Direktur Jenderal. Pasal 20 Penyelenggara jalan tol dapat melakukan perencanaan, pengadaan, pemas

Ia mengatakan lagi, fungsi dan tugas kepolisian terkait rambu adalah sebagai lembaga penyelenggaran tugas dan fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku.

Dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

‘’Pelaksanaan tugas kepolisian diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 13 UU No: 2 Tahun 2002,  bahwa tugas kepolisian yaitu: Memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,’’ tegasnya.

Rambu Lalu Linta memberi siyarat jalan menurun yang warnanya mulai memudar. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

Lanjutnya, polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segitiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi).

‘’Mengendarai kendaraan secara kurang hati –hati dan melebihi kecepatan maksimal, merupakan suatu perilaku kurang kehati-hatian,’’ tuturnya.

Subhan juga tidak memungkiri rambu lalu lintas paling banyak dilanggar warga adalah mengemudi belok kiri di persimpangan. UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 pernah memperbolehakan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Tetapi itu tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009 harus berhenti.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *